Dugaan korupsi

Anggota Fraksi Demokrat Didakwa

Kompas.com - 27/08/2011, 03:45 WIB

Padang, Kompas - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, Jumat (26/8), untuk pertama kalinya diajukan dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Padang.

Dalam persidangan itu, Djufri didakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Djufri diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan dana pembelian lahan tanah guna sejumlah proyek di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan Djufri saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bukittingggi pada 2007.

Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Asmuddin dengan hakim anggota Sapta Diharja dan Emria Fitriani itu, jaksa penuntut umum menyebutkan kasus itu bermula dari surat keputusan nomor 188-45-352-2007 yang diterbitkan Djufri. Surat keputusan pada 28 November 2007 saat Djufri menjadi Wali Kota Bukittinggi itu berisi tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi.

Panitia yang terdiri atas 29 orang itulah yang kemudian melakukan pembelian lahan dengan pagu dana Rp 9 miliar. Dalam perkembangannya, pada pengadaan dan pembebasan lahan untuk perluasan kantor wali kota, kantor subdinas kebersihan dan pertamanan, kantor DPRD Kota Bukittinggi, kantor KUA, pusat kesehatan, dan tanah cadangan itu terdapat selisih antara harga yang dibayarkan dan yang semestinya.

Pada proyek pengadaan tanah untuk subdinas kebersihan dan pertamanan terdapat selisih Rp 563,6 juta dari yang dibayarkan dengan harga aslinya. Djufri juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 704,7 juta akibat kelebihan pembayaran honorarium dan kelebihan pembayaran harga tanah.

Djufri, seusai persidangan, mengatakan, dirinya mengerti dengan semua yang didakwakan kepadanya. Djufri mengatakan, sampai saat ini statusnya masih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Hal itu dipertanyakan sejumlah pihak mengingat dirinya tidak menghadiri enam kali rapat paripurna dan tiga bulan berturut-turut tidak mengikuti proses kerja di DPR tanpa alasan jelas. Hal ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pergantian.

”Harusnya Djufri dinonaktifkan karena sudah jelas ia tidak bisa menjalankan tugasnya. Selain itu, gaji bagi dirinya untuk apa,” kata Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra. (INK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau