Padang, Kompas
Dalam persidangan itu, Djufri didakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Djufri diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan dana pembelian lahan tanah guna sejumlah proyek di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan Djufri saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bukittingggi pada 2007.
Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Asmuddin dengan hakim anggota Sapta Diharja dan Emria Fitriani itu, jaksa penuntut umum menyebutkan kasus itu bermula dari surat keputusan nomor 188-45-352-2007 yang diterbitkan Djufri. Surat keputusan pada 28 November 2007 saat Djufri menjadi Wali Kota Bukittinggi itu berisi tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi.
Panitia yang terdiri atas 29 orang itulah yang kemudian melakukan pembelian lahan dengan pagu dana Rp 9 miliar. Dalam perkembangannya, pada pengadaan dan pembebasan lahan untuk perluasan kantor wali kota, kantor subdinas kebersihan dan pertamanan, kantor DPRD Kota Bukittinggi, kantor KUA, pusat kesehatan, dan tanah cadangan itu terdapat selisih antara harga yang dibayarkan dan yang semestinya.
Pada proyek pengadaan tanah untuk subdinas kebersihan dan pertamanan terdapat selisih Rp 563,6 juta dari yang dibayarkan dengan harga aslinya. Djufri juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 704,7 juta akibat kelebihan pembayaran honorarium dan kelebihan pembayaran harga tanah.
Djufri, seusai persidangan, mengatakan, dirinya mengerti dengan semua yang didakwakan kepadanya. Djufri mengatakan, sampai saat ini statusnya masih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Hal itu dipertanyakan sejumlah pihak mengingat dirinya tidak menghadiri enam kali rapat paripurna dan tiga bulan berturut-turut tidak mengikuti proses kerja di DPR tanpa alasan jelas. Hal ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pergantian.
”Harusnya Djufri dinonaktifkan karena sudah jelas ia tidak bisa menjalankan tugasnya. Selain itu, gaji bagi dirinya untuk apa,” kata Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra. (INK)