Surat palsu mk

Siapa di Balik Kasus Ini?

Kompas.com - 27/08/2011, 03:46 WIB

Oleh Susana Rita dan Ferry Santoso

Mantan panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein barangkali tak pernah menyangka surat yang diterimanya pada Jumat (14/8/2009) pukul 18.40 membawa sial bagi kehidupannya. Surat pertanyaan atas putusan MK dari Komisi Pemilihan Umum itu menyeretnya menjadi pesakitan dalam dugaan pemalsuan surat MK terkait putusan sengketa pemilu legislatif yang diajukan Partai Hanura. 

Surat 1351/KPU/VIII/2009 tersebut menjadi benih munculnya surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009, bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang dipakai Andi Nurpati, mantan komisioner KPU, menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai calon anggota legislatif terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Sebenarnya apa yang terjadi pada tanggal 14, 15, 16, dan 17 Agustus 2009? Siapa saja pelaku lapangan dan auktor intelektualis di balik itu semua?

Cerita berikut adalah rangkuman dari pengakuan Zainal di hadapan Tim Investigasi MK dan beberapa keterangan yang disampaikan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tersebut.

Setelah menerima surat KPU, Zainal menelepon Andi Nurpati menanyakan maksud pertanyaan KPU. Baginya, amar putusan MK Nomor 84/PHPU.D/VII/2009 yang dimohon Partai Hanura terkait Kabupaten Gowa, Jeneponto, dan Takalar sudah sangat jelas. Namun, karena KPU membutuhkan penjelasan, hari itu juga Zainal membuat draf jawaban.

Ia meminta Masyhuri Hasan mengetik draf surat itu di komputer Ifa, sekretaris panitera MK, Jumat (14/8/2009). Ia mendikte isi surat itu. Isinya sesuai amar putusan MK. Setelah selesai, ia meminta Masyhuri menyimpan draf tersebut.

Pada Sabtu (15/8/2009), Zainal ditelepon Arsyad Sanusi, mantan hakim MK, yang menanyakan isi amar putusan permohonan Partai Hanura terkait tiga kabupaten yang ditanyakan KPU. Ia meminta penegasan Zainal apakah benar amar putusan menyebutkan kata ”penambahan suara” untuk Partai Hanura. Zainal mengatakan, hal itu tidak benar. Angka-angka yang tercantum dalam amar adalah perolehan suara akhir.

Pada Minggu (16/8/2009), Zainal kembali ditelepon Arsyad mengenai hal sama sekaligus mengatakan Dewie ingin bertemu Zainal. Ia mengaku menolak bertemu Dewie. Namun, sekitar pukul 20.00, Dewie sudah di depan pintu rumahnya di Perumahan Pegawai MK di Bekasi. Dewie minta tolong agar Zainal menambahkan kata ”penambahan suara” di surat jawaban KPU.

Dibantah

Pernyataan Zainal itu dibantah Arsyad dan Dewie. Arsyad mengaku tidak pernah meminta Zainal mengubah amar putusan MK. Arsyad mengatakan, dia meminta Zainal mengutip amar putusan dengan tepat. Arsyad memang mengaku kenal Dewie, tetapi membantah memperkenalkan Dewie dengan Zainal.

Pada Senin, 17 Agustus, Zainal berencana menemui Ketua MK Mahfud MD untuk mengonsultasikan jawaban surat KPU. Ia disodori dua draf surat jawaban oleh Masyhuri ketika meminta Masyhuri menyiapkan draf yang mereka buat pada Jumat malam. Menurut Masyhuri, draf surat yang berisi kata ”penambahan suara” dikonsep Arsyad.

Terkait draf surat tersebut, Arsyad mengakui, Hasan pada Minggu (16/8/2009) memang datang ke kediamannya di Apartemen Pejabat Negara di Kemayoran, Jakarta Pusat. Masyhuri membawa laptop dan mengatakan sedang membuat draf surat jawaban untuk KPU. Arsyad mengatakan, Masyhuri ingin berkonsultasi tentang surat jawaban itu. Perintah yang sama agar mengutip amar putusan disampaikan pula ke Masyhuri. Namun, Masyhuri kepada Tim Investigasi MK mengatakan, saat itu ia dipanggil Arsyad. Masyhuri mengatakan, dia mengambil draf surat yang dibuat di MK kemudian mengopi file tanda tangan Zainal kemudian membawanya ke kediaman Arsyad. Tanda tangan Zainal dibutuhkan dalam surat yang berisi kata ”penambahan suara”. Menurut Masyhuri kepada Tim Investigasi, pada Minggu malam itu, Dewie di kediaman Arsyad.

Soal dugaan keterlibatan Arsyad, Zainal mengaku pernah didatangi ajudan Arsyad bernama Siswo yang membawa bungkusan coklat yang diduga berisi uang. Siswo mengatakan, bungkusan itu titipan Dewie. Zainal menolak bungkusan itu.

Dari penjelasan Zainal, cerita kasus dugaan pemalsuan surat MK itu terkesan terputus. Belum jelas siapa ”pengolah” draf surat yang dibuat Zainal menjadi surat MK tertanggal 14 Agustus 2009. Satu hal yang jelas, Zainal menjadi tersangka.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Zainal diduga turut serta dalam pembuatan surat MK yang diduga dipalsukan. Penetapan itu tentu didasarkan pada pemeriksaan para pihak dan gelar perkara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau