Pelaksanaan ERP Paling Cepat Akhir 2012

Kompas.com - 27/08/2011, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Daerah DKI Jakarta membatasi peredaran jumlah kendaraan melalui mekanisme Electronic Road Pricing (ERP) setelah Lebaran 2011 sepertinya masih perlu waktu. Pasalnya, payung hukum yang membawahi terlaksananya program masih belum siap.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juni 2011. Isinya mengatur tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah boleh meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas.

Jadi, pelaksanaannya berdasarkan perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum serta kualitas lingkungan. Caranya, dengan membatasi peredaran kendaraan bermotor (mobil, motor, truk) bisa diterapkan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu, salah satu yang paling kongkret, penerapan ERP untuk mobil dan motor.

Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dijumpai di Sunter, Jakarta Utara mengatakan, payung hukum terkait pelaksanaan ERP akhirnya sudah dikeluarkan. Tapi, belum lengkap karena masih ada hal lain yang belum diselesaikan. "Yang ditunggu Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 28 (tahun 2009) tentang pajak dan retrubusi daerah. Ini yang nanti mengatur kemana pos pemasukan ERP diberikan," jelas Udar, hari ini (26/8).

Udar melanjutkan, dari kalangan Kementerian Perhubungan menginginkan pemasukan yang diperoleh dari ERP nantinya dikembalikan lagi ke bidang yang sama, meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan transportasi, bukan ke pos lain. "Sampai saat ini, PP terkait ini masih dibahas di level Kementerian Keuangan dan belum putus," sebut udar.

"Targetnya akhir tahun ini keluar, baru awal tahun di siapkan sarana dan prasarana. Setelah proses lelang pengadaan fasilitas, paling cepat (ERP) bisa dilaksanakan akhir 2012 atau awal 2013," tukas Udar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau