JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjagokan advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai pimpinan KPK periode mendatang. Empat pimpinan KPK saat ini, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Hayono Isman, akan mengakhiri masa tugasnya pada Desember 2011.
"Bambang Widjojanto, orangnya sudah teruji. Yunus Husein sudah teruji di lapangan," kata Mahfud kepada para wartawan seusai bersilaturahim dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/8/2011). Sementara itu, calon pimpinan lainnya, Abdullah Hehamahua, dinilai bersih. Namun, Mahfud mengaku belum mengetahui kemampuan teknis manajerialnya.
Ketika ditanya calon pimpinan yang berasal dari kalangan kepolisian dan kejaksaan, Mahfud enggan berkomentar. "Saya tidak peduli. Jaksa dan polisi bagus juga. Cuma, lihat kualitas dan track recordnya," katanya.
Sebelumnya, Bambang menduduki posisi teratas pada daftar calon pimpinan KPK yang disampaikan Pansel KPK kepada Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/8/2011). Kombinasi penilaian Bambang pada aspek integritas, kepemimpinan, kompetensi, dan independensi mengalahkan tujuh calon lainnya, yaitu Yunus Husein, Abdulah Hehamahuwa, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Ariyanto Sutadi.
Anggota Pansel KPK, Rhenald Kasali, mengatakan, terdapat perbedaan nilai antara calon yang berada di urutan pertama hingga keempat dengan calon yang berada di urutan kelima hingga kedelapan.
"Perbedaannya bisa seperti langit dan bumi. Jadi, kalau (calon urutan) pertama hingga keempat, kita berani merekomendasikan. Tapi (calon urutan) kelima hingga kedelapan, ini karena kewajiban undang-undang. Jadi, kami harus memberikan delapan nama. Mohon tafsirkan ini dengan jelas," kata Rhenald kepada para wartawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang