Korban Merasa Tak Nyaman

Kompas.com - 01/09/2011, 02:53 WIB

Ende, Kompas - Peter Damian, Benjiman Vargheese, dan Aloysius Paul, tiga pengusaha India korban dugaan pemerasan oleh PST, oknum Kantor Imigrasi Maumere, di Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur, meminta perlindungan kepada Kedutaan Besar India di Jakarta. Hal itu mereka lakukan karena merasa tidak nyaman.

”Mereka merasa tidak nyaman berbisnis di sini (Maumere) dan mereka sudah meminta perlindungan Kedutaan Besar India di Jakarta,” kata Meridian Dewanta Dado, kuasa hukum korban, Rabu (31/8), di Maumere, ibu kota Sikka.

Menurut Meridian, dari kasus ini, Kepala Kantor Imigrasi Maumere M Roem dan PST juga dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan perampasan kemerdekaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana terdapat di Pasal 333 dan 335 KUHP.

”Jadi, selain kasus dugaan pemerasan, kami juga melaporkan perampasan kemerdekaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, klien kami dipaksa dengan semena-mena berbuat yang tidak sesuai dengan kemauan mereka. Mereka ditahan di sel karantina tanpa prosedur dan bukti permulaan yang cukup. Padahal, klien kami mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap untuk aktivitas bisnis di Maumere,” papar Meridian.

Seperti diberitakan, ketiga pengusaha India yang telah menjalankan bisnis biji mete sekitar 10 tahun di Maumere ini ditahan saat petugas imigrasi melakukan razia pada 15 Agustus 2011. Mereka langsung ditahan petugas imigrasi, PST, karena dinilai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Menurut Peter Damian, PST meminta mereka menyerahkan uang Rp 20 juta jika ingin bebas dan tidak dideportasi. Peter dan Benjiman akhirnya dilepas pada 18 Agustus 2011, setelah menyerahkan uang tebusan Rp 20 juta, yang diletakkan dalam mobil dinas yang terparkir di Kantor Imigrasi Maumere. Aloysius baru dilepas pada 23 Agustus 2011 dengan alasan sebagai jaminan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) NTT Agus Saryono, yang mengutip pernyataan PST, membantah tuduhan pemerasan itu (Kompas, 27/8).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka Ajun Komisaris Arif Sadikin mengatakan, kedua laporan yang masuk tetap diproses dan masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga belum memeriksa PST atau petugas dari jajaran Imigrasi Maumere.

”(Sejauh ini) Kami baru meminta keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor, sedangkan untuk terlapor (PST) akan kami panggil minggu depan. Sebab, minggu ini masih ada libur Lebaran,” kata Arif. (SEM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau