Manokwari, Kompas -
Penggantian anggota KPU dan Panwas Papua Barat perlu dilakukan untuk menjaga netralitas dan independensi ketika pilkada ulang berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh pihak penggugat yang juga pasangan calon pada pilkada Papua Barat, yakni pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, GC Auparay-Hasan Ombaier, dan Wahidin Puarada-Herman DP Orisoe, Senin (29/8). Ketiga pasangan tersebut tergabung dalam Koalisi Suara Kebenaran.
Sekretaris tim sukses pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Dance Bleskadit, menyatakan, kelima anggota KPU Papua Barat perlu diganti karena dinilai melakukan kecurangan dan secara terstruktur memenangkan pasangan calon petahana (incumbent). ”KPU Papua Barat telah melakukan konspirasi politik dengan kandidat incumbent sehingga hak-hak politik kami dirampas,” tutur Dance.
Menurut ketua tim sukses Auparay-Hasan Ombaier, Steven Iwanggin, penggantian KPU dan Panwas sudah disampaikan kepada KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu, tetapi hingga kini belum ada jawabannya.
Menanggapi hal itu, Filep Wamafma dari Divisi Hukum KPU Papua Barat menyatakan, anggota KPU tak bisa langsung diganti karena ada prosedur pemberhentian anggota KPU, tidak bisa atas kehendak pribadi atau golongan.
Dalam amar putusan MK yang dikeluarkan pada pekan lalu, MK mengabulkan permintaan penggugat dan membatalkan hasil pilkada Papua Barat. Pilkada diulang mulai tahapan kampanye dan pemungutan suara.