Gelar kehormatan

Inilah Alasan UI Beri Gelar HC Raja Abdullah

Kompas.com - 01/09/2011, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rektor Universitas Indonesia Gumilar Ruswila Somantri mengatakan, keputusan UI memberikan gelar doktor Honoris Causa (HC) kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis di bidang perdamaian dan kemanusian sudah melalui kajian dan landasan berpikir yang holistik. Raja Arab Saudi dinilai punya peran dalam perdamaian dan kemanusiaan di tingkat global.

Berikut adalah pertimbangan-pertimbangan yang membuat Raja Arab Saudi menerima gelar doktor HC dari UI.

1. Raja Arab Saudi dianggap melakukan langkah-langkah modernisasi Islam di Arab Saudi. Contohnya, beliau mendirikan King Abdullah University of Science and Technology yang membolehkan mahasiswa laki-laki dan perempuan kuliah bersama.

2. Raja mendukung pengembangan perekonomian yang berbasiskan energi terbarukan. Untuk mewujudkan ini, Raja membangun sains dan teknologi untuk menghasilkan riset-riset.

3. Raja Arab Saudi dinilai aktif mengembanghkan dialog lintas keagaamaan, utamanya Islam-Yahudi-Kristen. Termasuk juga memberikan pemahaman bahwa terorisme tidak terkait ajaran Islam, namun masalah dimensi ketidakadilan.

4. Raja Arab Saudi juga dinilai aktif mengembangkan perdamaian di kawasan Timur tengah, terutama masalah Palestina-Israel. "Konsep pemikiran beliau disampaikan ke PBB. Meskipun tidak diterima, pemikiran beliau visioner dan berpihak kepada semua pihak," jelas Gumilar.

Gumilar menjelaskan, dalam aturan dan mekanisme pemberian doktor HC dari UI ada perbaikan-perbaikan di masa awal kepemimpinannya yang juga dengan kajian-kajian yang melibatkan unsur-unsur di UI. Perubahan tersebut mengacu pada pemberian HC di luar negeri yang dibuat lebih mudah.

"Termasuk juga dalam kondisi tertentu bisa diberikan di luar kampus. Untuk kasus Raja Arab Saudi ini, kan, karena beliau sudah sepuh. Hal seperti itu juga pernah UI lakukan saat pemberian gelar doktor HC untuk tokoh Buddha di Jepang," katanya.

Menurut Gumilar, sekitar 20 tahun belakangan UI sangat jarang memberikan gelar doktor HC kepada tokoh-tokoh atau orang yang memiliki kelayakan menerima gelar tersebut. Padahal, UI yang masuk dalam kampus berkelas dunia perlu proaktif memberikan gelar doktor HC.

Seperti diberitakan, pemberian gelar HC kepada Raja Abdulah bin Abdul Azis itu dilakukan di Arab Saudi, Minggu (21/8/2011) lalu. Sejumlah kalangan menilai pemberian gelar itu tidak tepat, baik dari pihak internal maupun eksternal.

Selain karena kurang mempertimbangkan pendapat para guru besar (internal), juga berkembang keberatan karena Pemerintah Arab Saudi dinilai melakukan banyak pelanggaran HAM, terutama berkait dengan pemancungan TKI beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau