Surat palsu mk

Polri Pertimbangkan Gelar Perkara

Kompas.com - 03/09/2011, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Negara RI akan mempertimbangkan permohonan atau permintaan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Namun, gelar perkara biasanya sudah dilakukan oleh penyidik secara internal.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2011).

"Nanti, saya cek surat permohonannya. Kalau ada permohonan, tentu akan dipertimbangkan. Apa alasannya," kata Boy.

Menurut Boy, gelar perkara merupakan hal yang lazim dilakukan penyidik dalam proses penyidikan. Gelar perkara biasanya juga dilakukan secara internal oleh penyidik.

Terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin dan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara. "Sejauh saya tahu, gelar perkara sudah dilakukan," kata Boy Rafli.

Seperti diberitakan, kuasa hukum mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

"Saya ke sini (Bareskrim Polri) untuk meminta Bareskrim melakukan gelar perkara dengan dihadiri satgas mafia hukum dan kompolnas," kata kuasa hukum Zainal Arifin, Andi Asrun, Jumat lalu.

Menurut Andi, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting, karena polisi mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009. "Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel," kata Andi.

Ia menambahkan, jika Kabareskrim mengatakan surat yang asli tidak ada stempel, kemungkinan Kabareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Sutarman di sela-sela acara halal bi halal di Mabes Polri, mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan. Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua.

"Surat yang tidak asli, justru distempel. Surat yang asli, tidak distempel," kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat yang asli dan tidak asli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau