Dugaan suap

Presiden Persilakan Muhaimin Diproses

Kompas.com - 05/09/2011, 03:19 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersilakan agar kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden telah mendengar berita mengenai nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut-sebut dalam kasus dugaan suap itu.

”Tentu Presiden telah mendengar berita tentang kasus dugaan suap di Kemnakertrans yang sedang ditangani KPK. Presiden secara khusus belum berkomentar terhadap kasus tersebut,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Minggu (4/9), saat dihubungi terkait dengan kasus yang diduga mengaitkan salah satu anggota kabinet Presiden Yudhoyono tersebut.

Namun, kata Julian, sikap Presiden jelas dan tegas, apabila dalam proses selanjutnya ternyata terbukti melibatkan pejabat di lingkungan kementerian/lembaga mana pun, silakan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ”Karena setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Julian.

Sikap Presiden tersebut, menurut Julian, berlaku dalam setiap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2011, penyidik KPK menangkap dua pejabat Kemnakertrans dan seorang pegawai swasta. Dua orang dari Kemnakertrans adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan I Nyoman Suisanaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan. Adapun pegawai swasta yang ditangkap adalah Dharnawati.

Nama Muhaimin disebut-sebut dalam kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Uang senilai Rp 1,5 miliar yang disita KPK dalam penangkapan ketiga tersangka itu disebut untuk uang Lebaran Muhaimin Iskandar, sebagaimana diungkapkan Farhat Abbas, kuasa hukum tersangka Dharnawati. ”Uang itu mau dipinjam dan dilaporkan ke Menteri. Bisa juga nama Menteri dijual. Tinggal pembuktian oleh KPK,” kata Farhat Abbas.

Kemungkinan dipanggil

KPK kemungkinan akan memanggil Muhaimin untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kasus tersebut. ”Kemungkinan (Muhaimin) dipanggil. Tapi, kapannya belum tahu, tergantung dari perkembangan hasil pemeriksaan,” tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Johan, salah satu tersangka, Dharnawati, antara lain dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu terkait dengan upaya melakukan percobaan penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Secara terpisah, Muhaimin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan para pejabat Kemnakertrans yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap tersebut, kecuali dalam rapat.

Beri semua akses

”Saya tidak pernah bertemu mereka secara khusus, kecuali dalam rapat,” kata Muhaimin, saat dihubungi Minggu. Muhaimin menyatakan tidak pernah memberikan perintah khusus dan mengadakan pertemuan khusus, baik dengan Nyoman maupun Dadong.

Muhaimin mengatakan, dirinya siap diperiksa KPK dan terbuka untuk memberikan semua akses yang diperlukan. Hal itu, menurut dia, agar kekurangan dan kelemahan yang ada di Kemnakertrans bisa dibersihkan dan diperbaiki. ”Prinsipnya, saya terbuka,” tutur Muhaimin.

Menurut Muhaimin, keterbukaan itu juga termasuk kalau KPK perlu mengadakan penyelidikan lebih lanjut, berkaitan dengan dokumen atau sistematika di dalam Kemnakertrans. ”Keterangan apa saja akan saya berikan. Tidak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait dengan dugaan uang Rp 1,5 miliar yang disebutkan akan diberikan kepadanya, Muhaimin menyatakan bahwa dirinya tidak kenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan Dharnawati. Ia juga mengatakan, tidak pernah berbicara dengan siapa pun yang mengatasnamakan dirinya. ”Ini memang fitnah yang sangat keji dan aneh. Katanya pinjaman, katanya fee," ujarnya (Kompas, 2/9).(WHY/FER/EDN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau