KPK Harus Buat Nazaruddin "Buka Mulut"

Kompas.com - 05/09/2011, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam mengungkap kasus dugaan suap wisma atlet melalui keterangan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus tersebut. Ketua Presidium ICW, Neta S Pane menilai, penyidik KPK sedianya mampu membuka mulut Nazaruddin yang selama ini bungkam. Ada dua teknik yang dapat digunakan penyidik.

"Pertama, dengan teknik direct confrontation," kata Neta kepada wartawan, Senin (5/9/2011).

Teknik tersebut dilakukan dengan menghadapkan Nazaruddin kepada nama-nama yang disebutnya terlibat seperti anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dan Mirwan Amir. Keterangan Nazaruddin bisa dikonfrontasi dengan keterangan orang-orang tersebut.

"Dalam direct confrontation dapat dilakukan cross examination. Misalnya dengan Angelina Sondakh atau Anas Urbaningrum. Jika yang bersangkutan menyangkal dan tetap bungkam, tentu akan memberatkan Nazaruddin," ungkapnya.

Teknik yang kedua, lanjut Neta, dengan metode psikologis kognitif. Metode ini seperti menciptakan situasi yang membuat Nazaruddin terpojok atau dikenal dengan istilah defleksi.

"Atau dengan interograsi lebih dari 20 jam," jelas Neta.

Dia menambahkan, standar teknik penyidikan tersebut sedianya sudah dikuasai penyidik KPK yang sebagian berasal dari anggota kepolisian. Masalahnya, kata dia, jika penyidik KPK diperintahkan atau diarahkan untuk sengaja mempersempit pengungkapan kasus tersebut. Sehingga, aktor lain selain Nazaruddin tidak terseret dalam pusaran kasus itu.

"Masalahnya apakah penyidik diperintahkan untuk itu atau justru diarahkan untuk melokalisir dan menyempitkan pengungkapan, sehingga tidak meluas ke tersangka lain yang keterlibatan mereka lebih besar," paparnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin memilih bungkam saat diperiksa penyidik KPK. Dia mengancam akan terus bungkam jika tidak dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimbob, Kelapa Dua, Depok. Terkait sikap Nazaruddin itu, KPK tidak ambil pusing. Juru Bicara KPK Johan Budi dalam beberapa kesempatan mengatakan, KPK tidak hanya mengumpulkan bukti dari keterangan Nazaruddin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau