Pelaksanaan Tender di DPR Harus Transparan

Kompas.com - 05/09/2011, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, prihatin terhadap persepsi publik bahwa episentrum korupsi seolah-olah ada di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurutnya, kunci utama untuk mengatasi persepsi negatif tersebut terletak pada transparansi pelaksanaan berbagai tender di DPR.

"Tidak boleh ada peserta tender titipan menteri atau DPR yang harus dimenangkan dan yang lain dikalahkan. Kalau pelaksanaan tender berjalan terbuka, saya jamin tidak akan ada pengusaha yang mau kasih komisi atau suap ke menteri atau DPR karena tidak ada jaminan perusahaannya dimenangkan," ujar Bambang kepada Kompas.com, Senin (5/9/2011) di Jakarta.

Bambang menilai, dalam pelaksanaan tender tersebut, Banggar DPR tidak akan dapat berdiri sendiri. Menurutnya, rancangan APBN berupa pagu indikatif masuk ke Banggar sudah tersusun hingga satuan di tiap kementerian atau lembaga yang telah dibahas dan disetujui melalui komisi-komisi di DPR berdasarkan perencanaan yang telah disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.

"Jadi, peluang main mata hanya dimungkinkan jika semua pihak terlibat mulai dari perencanaan, pengalokasian, hingga persetujuan," kata Bambang.

Jika ada penyimpangan di Banggar, Bambang menilai hal tersebut itu lebih kepada perilaku oknum tertentu. Ia memaklumi hal tersebut karena beberapa partai di Indonesia saat ini masih sangat tergantung pada kekuatan ekonomi ketua umumnya. Oleh karena itu, lanjutnya, jika kondisi ekonomi ketua umum partai pas-pasan, anggota-anggotanya juga akan mengalami kesulitan untuk mengelola partai tersebut yang biasanya memakan biaya besar.

"Jadi, secara tidak langsung kita juga tidak dapat menyalahkan publik karena berbagai kasus korupsi yang mencuat hari-hari ini, mulai kasus Nazaruddin hingga kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selalu mengaitkan adanya aliran dana ke Banggar DPR. Intinya, untuk mengurangi praktik koruktif seperti itu, terlebih dahulu pelaksanaan tender harus diperketat agar tidak ada lagi namanya calon titipan," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti dari Indonesian Budget Center (IBC), Roy Salam, menyatakan bahwa Badan Anggaran di parlemen merupakan salah satu tempat yang rawan terhadap penyalahgunaan perencanaan anggaran. Menurut catatan IBC, dari 58 koruptor sejak periode 2004 sampai sekarang di DPR, jumlah paling banyak berasal dari Banggar.

"Badan Anggaran tidak terlepas dari proses perencanaan yang bermasalah. Perencanaan anggaran tidak berangkat dari persoalan basis di masyarakat. Ada juga yang mengundang masyarakat, tetapi hanya diajak untuk datang dan mendengarkan saja, sementara usulannya sudah by design dari atas sehingga masyarakat tinggal menerima, entah baik atau buruk, tinggal menerima," kata Roy, Kamis (11/8/2011).

Menurut Roy, Panitia Kerja Mafia Anggaran di DPR dapat dibentuk untuk mengurangi potensi adanya praktik korupsi dalam Banggar DPR. Hal itu penting untuk dilakukan agar Panja dapat menelusuri calo-calo anggaran yang bergerak tersembunyi di balik perencanaan anggaran bagi masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau