Dua Pemerkosa Livia Belum Dikenai Pasal Pemerkosaan

Kompas.com - 05/09/2011, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerkosaan Livia yakni A dan RH (24) masih belum dikenakan pasal pemerkosaan. Hal ini karena penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil visum dan keterangan resmi dari dokter yang menguatkan dugaan pemerkosaan itu.

"Kami masih melihat hasil visum. Meskipun sudah dapat pengakuan dari tersangka dan saksi, kami masih perlu alat bukti yaitu surat keterangan dari dokter," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Ferdy Sambo, Senin (5/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan meski dua pelaku pemerkosaan itu masih belum dijerat dengan pasal pemerkosaan, pelaku tetap akan menghadapi ancaman pidana maksimal karena memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana seumur hidup.

"Itu pasalnya kumulatif. Nanti pasti akan dikenakan ke ancaman hukuman tertinggi yakni pembunuhan berencana," tutur Ferdy.

Selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, A dan RH juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Seperti diberitakan, Livia Pavita Soelistio diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011 lalu. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian. Usai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livi a masih berada di lapangan parkir.

Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, namun tidak pernah ada jawaban. Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu (21/8/2011), seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan dekat kebun di wilayah Cisauk, Tangerang.

Keluarga meyakini mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama. Sementara itu, dugaan Livia merupakan korban pemerkosaan muncul karena saat ditemukan rok Livia sudah melorot hingga selutut.

Hasil visum sempat menguatkan dugaan itu karena kondisi dubur rusak dan ada cairan sperma di tubuh Livia.

Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011. Polisi selanjutnya membekuk MS, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia pada Sabtu (27/8/2011) pagi di Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap A pada Selasa (30/8/2011).

Dengan ditangkapnya A, drama pencarian pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Livia akhirnya berakhir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau