KUT Menghambat Produksi

Kompas.com - 06/09/2011, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Ketidakjelasan penanganan kredit macet dalam program Kredit Usaha Tani tidak saja menyulitkan petani dan koperasi yang akan mengakses permodalan di perbankan, tetapi juga berdampak pada produksi pangan dan rendahnya penyerapan pembiayaan pertanian. Oleh karena itu, KUT saatnya diselesaikan.

Menteri Pertanian Suswono, Senin (5/9) di Jakarta, mengungkapkan, banyak petani yang tersandera Kredit Usaha Tani (KUT). Mereka masuk dalam daftar hitam nasabah di perbankan sehingga tidak bisa mendapatkan akses permodalan dari perbankan.

Padahal, banyak petani yang tertipu dengan KUT. Nama mereka dicatut untuk akses KUT. Bahkan, banyak petani yang sudah mengangsur, tetapi uang angsurannya tidak disetorkan oleh koperasi ataupun LSM.

Belum lagi banyak petani yang gagal panen setelah menerima KUT sehingga kesulitan membayar kredit karena memang tidak mampu membayar.

Suswono mengatakan, akibat tersandera KUT, banyak petani yang tidak bisa mengakses berbagai program pembiayaan pertanian, baik dalam bentuk KUR, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, ataupun Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

”Penyerapan berbagai program kredit itu rendah, bahkan di bawah 50 persen. Ini ada kaitannya dengan status petani tersebut,” katanya.

Bahkan, di Jambi ada petani yang sampai saat ini sertifikat tanahnya masih di bank dan tidak bisa diambil karena tercatat masih menunggak KUT. Padahal, mereka juga membutuhkan modal kerja.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro mengatakan, peningkatan produksi pangan melalui pola ekstensifikasi sulit dilakukan dan memerlukan waktu.

Pilihan untuk meningkatkan produksi pangan adalah dengan pola intensifikasi melalui peningkatan produktivitas. Peningkatan produktivitas memerlukan modal, tetapi sebagian dari petani tidak bisa mengakses karena tersandera KUT.

Segera dituntaskan

Suswono berharap, sudah selayaknya petani yang menjadi korban penipuan itu dibebaskan dari kewajiban membayar utang. Begitu pula bagi petani miskin yang gagal panen dan saat itu tidak mampu membayar.

Kasus tunggakan KUT ini sudah berlangsung sangat lama. Semestinya sudah bisa dilakukan penyisiran terhadap siapa saja yang terlibat dalam peminjaman itu.

”Kalau memang ada penyimpangan dalam KUT dan mereka tidak menyalurkan kredit kepada petani, tentu ini sebuah kejahatan, karena itu harus diproses secara hukum,” katanya.

Untuk mendorong peningkatan produksi tanaman pangan, terutama padi, palawija , dan hortikultura, pemerintah melakukan perubahan program KUT sebagai kredit modal kerja. (MAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau