Menteri Pertanian Suswono, Senin (5/9) di Jakarta, mengungkapkan, banyak petani yang tersandera Kredit Usaha Tani (KUT). Mereka masuk dalam daftar hitam nasabah di perbankan sehingga tidak bisa mendapatkan akses permodalan dari perbankan.
Padahal, banyak petani yang tertipu dengan KUT. Nama mereka dicatut untuk akses KUT. Bahkan, banyak petani yang sudah mengangsur, tetapi uang angsurannya tidak disetorkan oleh koperasi ataupun LSM.
Belum lagi banyak petani yang gagal panen setelah menerima KUT sehingga kesulitan membayar kredit karena memang tidak mampu membayar.
Suswono mengatakan, akibat tersandera KUT, banyak petani yang tidak bisa mengakses berbagai program pembiayaan pertanian, baik dalam bentuk KUR, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, ataupun Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
”Penyerapan berbagai program kredit itu rendah, bahkan di bawah 50 persen. Ini ada kaitannya dengan status petani tersebut,” katanya.
Bahkan, di Jambi ada petani yang sampai saat ini sertifikat tanahnya masih di bank dan tidak bisa diambil karena tercatat masih menunggak KUT. Padahal, mereka juga membutuhkan modal kerja.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro mengatakan, peningkatan produksi pangan melalui pola ekstensifikasi sulit dilakukan dan memerlukan waktu.
Pilihan untuk meningkatkan produksi pangan adalah dengan pola intensifikasi melalui peningkatan produktivitas. Peningkatan produktivitas memerlukan modal, tetapi sebagian dari petani tidak bisa mengakses karena tersandera KUT.
Suswono berharap, sudah selayaknya petani yang menjadi korban penipuan itu dibebaskan dari kewajiban membayar utang. Begitu pula bagi petani miskin yang gagal panen dan saat itu tidak mampu membayar.
Kasus tunggakan KUT ini sudah berlangsung sangat lama. Semestinya sudah bisa dilakukan penyisiran terhadap siapa saja yang terlibat dalam peminjaman itu.
”Kalau memang ada penyimpangan dalam KUT dan mereka tidak menyalurkan kredit kepada petani, tentu ini sebuah kejahatan, karena itu harus diproses secara hukum,” katanya.
Untuk mendorong peningkatan produksi tanaman pangan, terutama padi, palawija , dan hortikultura, pemerintah melakukan perubahan program KUT sebagai kredit modal kerja.