Jakarta, Kompas -
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin (5/9). Menurut Maqdir, dalam pemeriksaan perkara Antasari selama ini, banyak bukti dan argumen hukum yang keliru dan diabaikan. Dengan sidang peninjauan kembali (PK), diharapkan hakim agung MA dapat mempertimbangkan kembali bukti baru yang diajukan, termasuk argumen hukum yang ada.
”Besok rencananya Pak Antasari juga hadir,” kata Maqdir.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI (Polri) Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tetap menindaklanjuti laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Penyidik masih menyelidiki laporan tersebut. Penyidik belum memanggil siapa pun terkait laporan itu.
”Semua laporan ditindaklanjuti. Setelah laporan diterima, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Anton.
Pada Kamis (25/8), Antasari melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan informasi teknologi terkait dengan pesan singkat yang berisi ancaman terhadap Nasrudin ke Polri.
Maqdir mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang teknologi informasi, Dr Ir Agung Harsoyo, ancaman dari pesan singkat yang disebut seolah-olah dikirim dari telepon genggam Antasari itu diduga kuat dikirim dari alat teknologi informasi melalui jaringan internet oleh pihak lain.