Kasus suap

Periksa Semua Anggota Badan Anggaran

Kompas.com - 07/09/2011, 03:01 WIB

Padang, Kompas - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan langkah proaktif dengan memeriksa semua anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini dinilai sangat positif untuk membersihkan nama anggota DPR yang tidak terlibat di dalam sejumlah kasus suap yang mencuat belakangan ini.

Hal tersebut dikatakan Yuddy Chrisnandi ketika ditemui usai menghadiri peringatan Dies Natalis Ke-60 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/9).

”Karena, kalau tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan investigasi yang proaktif dari KPK, pandangan masyarakat pasti buruk. Istilahnya, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Yuddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, diduga melibatkan anggota Badan Anggaran DPR. Uang diduga mengalir kepada sejumlah nama di Banggar. Selain kasus wisma atlet, dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan dua pejabat kementerian itu dan pengusaha Dharnawati, juga disebut-sebut terkait dengan komisi proyek senilai 10 persen dari total anggaran proyek yang dimaksud.

Yuddy mengakui, Badan Anggaran selama ini menjadi muara dari masalah anggaran dan pemberian komisi-komisi dari anggaran APBN yang sudah dicairkan. Semua unsur/perwakilan partai politik terdapat di Badan Anggaran.

Menurut Yudi, pembubaran atau tetap dipertahankannya Badan Anggaran bergantung pada hasil pemeriksaan KPK.

”Anggota Badan Anggaran ada 50 orang, kalau semua terlibat kasus korupsi, maka harus ada political will untuk membubarkan,” kata dia.

Sementara itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, persoalan yang melilit Badan Anggaran saat ini tidak berarti harus dipecahkan dengan pembubaran alat kelengkapan DPR tersebut. ”Saya bukannya tidak setuju (dibubarkan). Tapi jangan kalau ada masalah, lalu solusinya langsung ingin membubarkan. Kalau begitu, bubarkan itu kejaksaan, bubarkan kepolisian,” kata dia. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau