Wafid Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2011, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non-aktif, Wafid Muharam, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan peran Wafid dalam memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2011) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudi Nainggolan.

Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Salim dan Rachmat Supryady menilai, Wafid selaku Sesmenpora dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima pemberian uang berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Jaksa lantas menjerat Wafid dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, mengacu pada pasal penerimaan pemberian, Pasal 12 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, mengacu pasal penerimaan suap, yakni Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Adapun dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Wafid terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian itu diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dengan jabatannya selaku Sesmenpora dan KPA yang berhak menandatangani surat keputusan pemberian bantuan dana wisma atlet," ujar Rachmat.

Wafid juga dinilai mengetahui bahwa pemberian dana itu berkaitan dengan proyek wisma atlet dan bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Rachmat menguraikan, dana berupa cek senilai Rp 3,2 miliar itu diterima Wafid dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah serah terima cek di ruangan Wafid di lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Uang Rp 3,2 miliar tersebut merupakan fee 2 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp 191 miliar. Pemberian uang itu berawal dari pertemuan Wafid, Rosa, dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan atasan Rosa pada awal 2010.

"M Nazaruddin menyampaikan agar Rosa dapat diikutsertakan untuk memfasilitasi proyek di Kemenpora," ujar Agus Salim.

Kira-kira pada Juni-Juli 2010, Rosa mengadakan pertemuan dengan El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dengan dihadiri Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri. Dalam pertemuan itu, El Idris dan Dudung selaku perwakilan PT DGI menyampaikan keinginan diikutsertakan dalam proyek yang ditangani Nazaruddin.

Setelah pertemuan tersebut, Wafid kembali bertemu dengan Rosa dan Nazaruddin di Hotel Century Senayan pada Juni 2010. Dalam pertemuan kedua antara Wafid, Nazaruddin, dan Rosa itu, Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI diikutsertakan jika ada proyek di Kemenpora. "Rosa yang akan mengawal," ungkap Agus.

Pada 12 Agustus 2010, Wafid mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0327 Tahun 2010 yang memutuskan untuk memberikan bantuan dana Rp 199 miliar kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet di daerah melalui DIPA Kemenpora 2010 dalam bentuk block grant. Selanjutnya pada September 2010, Rosa mempertemukan Wafid dengan El Idris dan Dudung.

"El Idris dan Dudung sampaikan agar PT DGI bisa partisipasi, mereka juga menunjukkan company profile PT DGI," kata Agus.

Wafid kemudian menyanggupi permintaan PT DGI itu dengan mengatakan akan mempertimbangkan PT DGI dan mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Pada Desember 2010, PT DGI dinyatakan sebagai pemenang tender proyek wisma atlet.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau