Nazaruddin: Yulianis Selalu Koordinasi dengan Anas

Kompas.com - 08/09/2011, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali "bernyanyi" di hadapan mediamassa. Kali ini, Nazaruddin menyebut mantan staf keuangannya, Yulianis, selalu berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hal itu disampaikan Nazaruddin, yang menjadi tersangka kasus wisma atlet SEA Games, seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2011). Namun, Nazaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut soal koordinasi Yulianis dan Anas itu.

Dia juga mengungkapkan bahwa Yulianis, yang selama ini mengaku sebagai Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, nyatanya adalah direktur keuangan induk perusahaan milik Nazaruddin itu.

"Soal yang tidak diekspos media, adalah bahwa KPK menjelaskan soal Yulianis. Yulianis bukan wakil direktur, tetapi direktur keuangan yang selalu berkoordinasi dengan Anas," kata Nazaruddin.

Selama ini Yulianis berperan sebagai saksi kunci dalam kasus wisma atlet SEA Games. Di persidangan Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, dua tersangka dalam kasus yang sama, Yulianis mengungkapkan aliran dana dari Grup Permai ke sejumlah pihak.

Nama yang disebut Yulianis menerima dana Grup Permai antara lain anggota DPR Angelina Sondakh dan Wayan Koster. Namun, Yulianis membantah adanya aliran dana untuk Anas dari Grup Permai.

Kepada Komite Etik KPK, Yulianis mengungkapkan singkatan nama CDR sebagai menerima dana dari Grup Permai. CDR, menurut Yulianis, merujuk pada nama orang KPK. Komite Etik KPK memastikan bahwa CDR bukanlah singkatan nama Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah.

Hari ini Nazaruddin menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK. Di hadapan Komite Etik, Nazaruddin juga menjelaskan soal pertemuannya dengan Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

"Saya jelaskan bagaimana keterlibatan Chandra dan Ade secara jelas tanpa ada yang saya kurangi dan ada yang saya tambahi. Biar masyarakat tahu, menilai, bagaimana sebenarnya pimpinan KPK. Jangan sekali-kali mendikte orang, sementara dia sendiri adalah perampok juga," ujar Nazaruddin.

Pemeriksaan Nazaruddin oleh Komite Etik kali ini atas dasar insiatif Nazaruddin. Salah satu kuasa hukum Nazaruddin menghubungi Sekretaris Komite Etik dan meminta agar kliennya diperiksa. Nazaruddin berjanji blak-blakan di hadapan Komite Etik dan penyidik KPK. Sikapnya kali ini tersebut berkebalikan dengan sebelumnya, di mana ia mengancam bungkam sebelum dipindah dari Rumah Tahanan Mako Brimbo, Kelapa Dua, Depok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau