Pertambangan di kabupaten tanah bumbu

13 Izin Amdal Tambang Dicabut

Kompas.com - 08/09/2011, 19:54 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sebanyak 13 izin analisa mengenai dampak lingkungan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akhirnya dicabut. Pencabutan dilakukan oleh Bupati Kota Baru Mardani H Maming. Tindakan ini dilakukan, karena izin amdal tidak sesuai prosedur dan "bodong".

Ke-13 perusahaan yang amdalnya bermasalah itu adalah PT Surya Kencana Asri, PT Total Orbit Prestasi, PT Seia Mitra Mandiri, PT Citra Nusa Jaya, PT Berkat Sarana Buana, PT Tri Tunggal Mandiri, PT Borneo Orbit Sukses Sejati, PT Bumi Dharma Kencana, PT Dharmatama Kencana, PT Kamikawa Gawi Sabumi, PT Bintuni S Prima, PT Bamega Global Mineral, dan PT Borneo Indo Bara.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Rachmadi Kurdi, di Banjarmasin, Kamis (8/9/2011), mengatakan, dari 13 perusahaan yang amdalnya bermasalah itu, delapan di antaranya memiliki amdal " bodong" dan sisanya tidak sesuai prosedur. Semua amdal diterbitkan tahun 2010.

Yang dimaksud bodong ialah SK (surat keputusan) ada, tapi tidak memiliki dokumen amdal. Sementara yang dimaksud tidak sesuai prosedur, misalnya, penelitian lapangan terlalu singkat sehingga tidak masuk akal atau SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) telah ditandatangani bupati, padahal dokumennya tidak ada, ujarnya.

Menurut Rachmadi, sejauh ini kedelapan perusahaan bodong itu belum beroperasi. Sedang lima sisanya yang tanpa prosedur, baru satu yang beroperasi, yakni PT Borneo Indo Bara. Dengan pencabutan ini maka semua perusahaan harus mengurus kembali SK amdal yang baru.

Selain pencabutan SK, pemerintah daerah juga diharuskan mencabut lisensi Komisi Amdal setempat (yang bertugas sejak 2010), karena telah mengeluarkan dokumen amdal bermasalah. Sebagai gantinya, untuk sementara waktu pengurusan amdal kembali ditangani oleh pihak provinsi.

Rachmadi juga menyinggung jika pemerintah Tanah Bumbu masih punya pekerjaan rumah menangani 14 SK izin amdal perusahaan lainnya. Ada 14 SK serupa yang menunggu giliran. Total perusahaan yang SK-nya bermasalah sebenarnya ada 27 perusahaan, kata Rachmadi.

Sebenarnya ke-27 SK yang bermasalah ini diketahui dari hasil verifikasi tim BLHD Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pertambangan, perkebunan , dan pelabuhan khusus, di semua kabupaten/kota di Kalsel. Verifikasi dilakukan bulan Februari-Maret 2011. Hasilnya permasalahan paling banyak terjadi di Tanah Bumbu.

Tindak lanjut dari verifikasi itu adalah turunnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-6/Dep.I/LH/08/2011 pertengahan Agustus lalu.

Isi surat berupa permintaan agar Gubernur Kalsel mencabut SK Lisensi Komisi Amdal Kabupaten Tanah Bumbu, berikut amdal perusahaan yang bermasalah. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin kemudian merespon surat itu dengan meminta kabupaten melakukan pencabutan, karena hal itu menjadi kewenangan mereka.

Ditemui terpisah, Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalsel, Ajun Komisaris Besar Agus Irianto, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke Tanah Bumbu. Tim akan mengecek semua tambang yang ada, baik yang SK izin amdalnya dicabut atau tidak.

"Pengecekan antara lain meliputi perizinan dan pelaksanaanya. Namun tidak menutup kemungkinan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang pada masalah ini," ujarnya.

Polda sendiri, menurut Agus, tengah menangani dua kasus tambang batu bara namun belum bisa disampaikan ke publik dengan alasan kelancaran proses penyidikan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau