Kasus wisma atlet sea games

Uang untuk Chandra Terkait Baju Hansip dan e-KTP

Kompas.com - 08/09/2011, 20:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah menerima uang darinya. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan baju hansip dan KTP elektronik atau e-KTP.

"Terkait uang yang mengalir itu kapan, yang mengasih pada proyek apa, urusannya apa itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK. Proyek Rp 7 triliunan," ujar Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2011). Keterangan soal Chandra tersebut juga disampaikannya kepada Komite Etik.

Secara terpisah,  Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengungkapkan, Nazaruddin mengaku bahwa singkatan nama CDR yang tercatat dalam laporan keuangan Grup Permai yang dibuat Yulianis mewakili Chandra M Hamzah. Dalam laporan keuangan itu tertulis adanya aliran dana ke nama CDR. Namun, lanjut Abdullah, menurut pengakuan Nazaruddin, uang untuk Chandra tersebut tidak jadi diberikan.

"Dia (Nazaruddin) bilang ada program apa, sehingga enggak jadi uang itu, enggak jadi dikasih, sekitar 100.000 US dollar," ujar Abdullah.

Komite Etik juga menanyakan maksud rencana pemberian uang tersebut. Namun, kata Abdullah, Nazaruddin tidak menjawab. "Ditanya program apa itu, dia ragu," tambahnya.

Terkait proyek e-KTP dan pengadaan baju hansip, Abdullah menjelaskan bahwa kedua proyek tersebut belum masuk tahap penyelidikan di KPK. "E-KTP dalam pencegahan, KPK koordinasi dengan Depdagri (Kementrian Dalam Negeri). Baju hansip, yang saya terima suratnya di direktorat penyidikan, belum ditemukan alat bukti, masih pengumpulan bahan keterangan, belum sampai ke penindakan," paparnya.

Hari ini Nazaruddin menjalani pemeriksaan Komite Etik atas inisiatifnya sendiri. Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat itu bungkam saat dimintai keterangan Komite Etik. Belum diketahui alasan persis perubahan sikap Nazaruddin tersebut.

Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK dengan menindaklanjuti tudingan Nazaruddin. Saat buron, Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet SEA Games. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau