Kisruh ui

Pihak UI: Surat Kaleng Hanya Timbulkan Polemik!

Kompas.com - 10/09/2011, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan terus berusaha menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, seperti Majelis Wali Amanat UI (MWA UI), Dewan Guru Besar UI (DGB UI), dan Kementrian Pendidikan Nasional untuk bersama-sama mencari jalan keluar mewujudkan dasar-dasar hukum lebih kuat, baik melalui Undang-Undang Perguruan Tinggi atau instrumen hukum pemerintah lainnya terkait dengan dibatalkannya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang belakangan menjadi salah satu pemicu kisruh di perguruan tinggi negeri tersebut.

Demikian diungkapkan Direktur Komunikasi UI Vishnu Juwono, Sabtu (10/9/2011), menanggapi pernyataan para pakar dan guru besar UI yang menggelar konferensi pers di Taman Pascasarjana FEUI, Salemba, Jakarta, Jumat (9/9/2011). Dalam konferensi pers tersebut, pakar komunikasi sekaligus dosen pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Effendi Gazali, menyatakan bahwa inti masalah berujung kisruh di UI belakangan ini adalah persoalan pencabutan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi.

Effendi juga mengatakan, masalah pemberian gelar tersebut menjadi besar karena adanya komentar-komentar dari orang-orang yang tidak mengerti inti masalah sebenarnya (Baca: Masalah UI Jangan Seperti "Rekening Gendut"). Persoalan yang harus diperhatikan justru adalah konten dari pemberian gelar tersebut, pengecekan dan keberimbangan informasi, serta akuntabilitas dan transparansi dari sistem tata kelola di UI.

"Masalah pemberian gelar ini harusnya sudah clear," tambahnya.

Selain itu, lanjut Effendi, ihwal beredarnya surat kaleng berjudul "Dokumen Rahasia, Rekaman Percakapan dari Skenario Besar Penggulingan Rektor Universitas Indonesia" berisi 33 nama yang dituduh sebagai pelaku rencana penggulingan rektor UI Gumilar R Somantri adalah tidak benar.

Menanggapi hal tersebut, Vishnu mengatakan bahwa keberadaan surat kaleng yang seolah-olah memosisikan diri sebagai dukungan rektor itu sangat disesalkan. Hal tersebut dinilainya dapat menimbulkan polemik lebih tajam lagi di dalam lingkungan warga UI.

"Kami setuju bahwa cara-cara tersebut jauh dari nilai-nilai akademis yang dijunjung tinggi oleh UI," ujar Vishnu.

Lebih lanjut, Vishnu mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihak UI terbuka terhadap substansi input dari aspek-aspek hukum dan keberadaan organ-organ di UI serta cara-cara terbaik dalam mengelola masa transisi badan hukum milik negara (BHMN) menuju perguruan tinggi negeri (PTN) terkait dibatalkannya UU BHP.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk yang paling kritis, untuk duduk bersama-sama memperbaikinya," kata Vishnu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau