PPATK: Tak Ada Transaksi Mencurigakan ke Muhaimin

Kompas.com - 11/09/2011, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejauh ini tidak menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar.

Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, pihaknya baru menemukan empat transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keempat transaksi itu tidak ada yang berkaitan dengan Muhaimin.

”Enggak ada laporan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) atas nama atau terkait Muhaimin Iskandar,” kata Yunus melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2011).

Nama Muhaimin disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Pihak kuasa hukum salah satu tersangka, yakni Dharnawati, mengungkapkan, ketiga tersangka kasus itu diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap Muhaimin. Uang Rp 1,5 miliar yang menjadi alat bukti suap disebutnya untuk tunjangan hari raya (THR) Muhaimin.

Hal itu lantas dibantah Muhaimin. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pihak swasta Dharnawati, Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan.

Sebelumnya, Yunus juga mengatakan tidak terdapat laporan transaksi keuangan mencurigakan ke rekening istri Muhaimin, Rustini Murthado, adik ipar Muhaimin bernama Alam, dan orang dekat Muhaimin yang bernama Fauzi.

Pernyataan Yunus tersebut menanggapi informasi yang dilontarkan kader Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid. Jumat (9/9/2011). Adik mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp 20 miliar yang mengalir ke istri Muhaimin, ipar, dan orang dekatnya. Dana tersebut mengalir ke tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BCA. Namun, Lily enggan mengungkap pihak yang mengalirkan dana tersebut. ”Tunggu KPK saja,” kata Lily.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau