Dugaan suap

Farhat Tuding Kasus Kemennakertrans Penuh Rekayasa

Kompas.com - 12/09/2011, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Farhat Abbas selaku kuasa hukum Dharnawati, tersangka kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), menilai, kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya penuh rekayasa. Menurutnya, rekayasa dilakukan secara sistematis oleh beberapa pejabat yang menginginkan proyek senilai Rp 500 miliar tersebut.

"Yang jelas, dalam pengakuan Dadong, mereka semua meyakinkan bahwa uang itu buat Muhaimin. Dadong tidak mau bikin surat tanda terima, katanya bukan untuk dia sendiri. Jelas kalau bukan buat Muhaimin, buat siapa lagi kan? Ini bukan penipuan. Memang ini sistematis kok," kata Farhat di Galeri Cafe TIM, Jakarta, Senin (12/9/2011).

Sebelumnya, Dharnawati sempat menyebutkan tiga nama yang dinilainya menjadi makelar kasus dalam kasus tersebut. Selain nama mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sindhu Malik, Dharnawati juga menyebut Acos, Ali Mudhori, dan Fauzi sebagai makelar proyek yang menghubungkan perusahaan Dharnawati dengan kementerian dan DPR.

Menurut Farhat, beberapa pejabat itu mengambil keuntungan dalam kasus tersebut, seolah-olah mereka akan memberikan THR kepada rakyat dengan komisi 10 persen. Farhat pun kembali menegaskan, kliennya belum mendapatkan proyek apa pun karena tidak ingin menyetor fee sejumlah 10 persen tersebut.

"Klien kami dimintai THR, tapi tidak menjamin mendapatkan proyek. Karena kalau mau mendapat proyek Rp 10 miliar ya harus kasih Rp 1 miliar. Klien kami kan tidak mau karena itu korupsi, dan dipinjamlah Rp 1,5 miliar karena buku tabungan dan ATM-nya diminta sama Pak Dadong dan Nyoman. Nah, kami dijebak dengan uang pinjaman THR ini," kata Farhat.

Sebelumnya, Farhat juga mengungkapkan nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK untuk kliennya. Ketiga tersangka diduga akan memberikan uang itu kepada Muhaimin. Namun, Farhat membantah adanya uang dari Dharnawati kepada Muhaimin. Menurut dia, kliennya tidak mengenal Muhaimin dan tidak pernah memberikan uang kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Saat ditanya apakah kasus itu melibatkan beberapa staf ahli Kemennakertrans saja, Farhat meragukan hal tersebut. Menurutnya, KPK seharusnya bisa menyelidiki beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak hanya staf ahli menurut saya, (tetapi juga) orang dekat (Muhaimin) itu atau tukang cari uangnyalah," kata Farhat.

Seperti diberitakan, Dharnawati, Dadong, dan Nyoman menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dengan alat bukti Rp 1,5 miliar. Ketiganya ditangkap di tiga tempat yang berbeda oleh KPK pada Kamis (25/8/2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau