Beda Pandangan Soal Capim KPK, DPR Panggil Pemerintah

Kompas.com - 12/09/2011, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemilihan calom pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganjal sikap fraksi di Komisi III DPR, terkait jumlah capim yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, atau fit and proper test. Akibatnya, Komisi III memutuskan mendengar alasan pemerintah terlebih dulu terkait pengiriman delapan nama capim ke DPR, sebelum melanjutkan proses seleksi.

"Mengapa pemerintah memutuskan mengirim delapan. Kita akan mendengar argumen hukumnya dulu. Setelah itu Komisi III akan memberikan keputusan politik," kata Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III DPR, seusai rapat internal di DPR, Senin (12/9/2011).

Rencananya, kata Tjatur, Komisi III akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mewakili pemerintah. Kemungkinan, kata dia, Patrialis akan diminta pendapat besok lusa.

Dikatakan Tjatur, keputusan itu diambil setelah terjadi perbedaan pandangan atas pengiriman delapan capim. Fraksi Partai Hanura, Partai Golkar, dan PDI-P, kata dia, berpendapat pemerintah harus mengirim 10 nama ke DPR sesuai Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Pasal 30 ayat 10 katakan DPR pilih lima calon. Dua kali lipat dari itu yah 10," kata Tjatur.

Sebaliknya, lanjut Tjatur, Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PKS berpendapat pemerintah hanya perlu mengirim delapan capim. Adapun Partai Gerindra dan PKB tak hadir dalam rapat.

Pendapat Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PKS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK habis pada 2014 .

"Teman-teman menggunakan Pasal 30 ayat 8 yang mengharuskan presiden mengirim dua kali dari yang dibutuhkan sehingga delapan nama. Makanya kita ingin dengar dulu pendapat pemerintah," pungkas Tjatur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau