JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemilihan calom pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganjal sikap fraksi di Komisi III DPR, terkait jumlah capim yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, atau fit and proper test. Akibatnya, Komisi III memutuskan mendengar alasan pemerintah terlebih dulu terkait pengiriman delapan nama capim ke DPR, sebelum melanjutkan proses seleksi.
"Mengapa pemerintah memutuskan mengirim delapan. Kita akan mendengar argumen hukumnya dulu. Setelah itu Komisi III akan memberikan keputusan politik," kata Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III DPR, seusai rapat internal di DPR, Senin (12/9/2011).
Rencananya, kata Tjatur, Komisi III akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mewakili pemerintah. Kemungkinan, kata dia, Patrialis akan diminta pendapat besok lusa.
Dikatakan Tjatur, keputusan itu diambil setelah terjadi perbedaan pandangan atas pengiriman delapan capim. Fraksi Partai Hanura, Partai Golkar, dan PDI-P, kata dia, berpendapat pemerintah harus mengirim 10 nama ke DPR sesuai Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Pasal 30 ayat 10 katakan DPR pilih lima calon. Dua kali lipat dari itu yah 10," kata Tjatur.
Sebaliknya, lanjut Tjatur, Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PKS berpendapat pemerintah hanya perlu mengirim delapan capim. Adapun Partai Gerindra dan PKB tak hadir dalam rapat.
Pendapat Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PKS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK habis pada 2014 .
"Teman-teman menggunakan Pasal 30 ayat 8 yang mengharuskan presiden mengirim dua kali dari yang dibutuhkan sehingga delapan nama. Makanya kita ingin dengar dulu pendapat pemerintah," pungkas Tjatur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang