Komite Etik KPK Ragukan Nazaruddin

Kompas.com - 12/09/2011, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi meragukan sebagian keterangan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Menurut Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua, pihaknya meragukan keterangan Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Chandra menerima 500 ribu dollar AS dari seorang pengusaha.

Alasannya, Nazaruddin mengaku kepada Komite Etik bahwa dia tidak melihat langsung pemberian uang kepada Chandra itu. "Saya bilang (ke Nazaruddin) 'Kamu lihat?' (dijawab) 'Enggak, tapi kata orang itu'," ungkap Abdullah menirukan Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (12/9/2011).

Nazaruddin, kata Abdullah, juga tidak mampu menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV yang menurutnya memuat gambar Chandra menerima uang dalam pertemuan yang berlangsung di kediamannya pada awal 2010 tersebut. "Soal bukti (rekaman CCTV), dia (Nazaruddin) bilang punya bukti. 'Di mana?', 'Di Singapura' (jawab Nazar)," ujarnya.

Abdullah juga mengatakan, Komite tidak akan lagi memeriksa Nazaruddin selama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak menunjukkan bukti atas ucapannya. "Kecuali dia (Nazaruddin) serahkan CCTV ke Komite Etik," ujar Abdullah.

Dia juga ragu Nazaruddin mampu menunjukkan bukti tersebut. "Kita tunggu (rekamannya) sampai bulan jatuh. Mana tahu ini seperti kasus cicak buaya, dibilang ada rekaman tahunya enggak ada," tukas Abdullah.

Komite Etik memeriksa Nazaruddin pada Jumat (8/9/2011). Saat diperiksa, Nazaruddin mengungkap adanya rencana pemberian dana kepada Chandra senilai 100 ribu dollar AS yang kemudian urung direalisasikan. Mantan anggota DPR itu juga menyebutkan bahwa Chandra menerima uang 500 ribu dollar AS dari seorang pengusaha bernama Andi. Namun Nazar tidak melihat langsung pemberian dana tersebut.

Adapun Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh unsur pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan Nazaruddin. Saat buron, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau