Jaminan sosial

Jumlah BPJS Jangan Jadi Hambatan

Kompas.com - 12/09/2011, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR harus mengoptimalkan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang tersisa agar aturan ini bisa disahkan. Soal jumlah BPJS sebaiknya jangan sampai menghambat pengesahan undang-undang amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dibutuhkan rakyat.

Demikian disampaikan dosen Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Erman Suparno, Senin (12/9/2011) di Jakarta.

Pembahasan RUU BPJS masuk ke masa sidang keempat dengan tenggat pengesahan 28 Oktober 2011. Pemerintah dan DPR masih belum menyepakati peralihan badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial menjadi badan hukum publik.

"Secara filosofis, BPJS harus nirlaba sehingga badan yang dibentuk pemerintah bisa menjadi payung sosial terhadap rakyat. Soal jumlah, jangan jadi masalah karena, selain menjadi penyelenggara, BPJS juga bisa menjadi social fund yang bisa mendukung stabilitas devisa," tuturnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah dan DPR lebih serius mencari terobosan demi merealisasikan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalankan jaminan sosial.

Menurut Timboel, dalam dua raker RUU BPJS, pemerintah tampak belum mempunyai konsep yang jelas tentang peralihan dan terkesan mengulur waktu. Peserta raker pada 19 Agustus 2011 menyepakati BPJS menyelenggarakan jaminan kesehatan, kematian, dan kecelakaan kerja. Namun, pemerintah dalam raker pada 7 September 2011 ingin BPJS I fokus pada kesehatan.

"Bila pemerintah dan DPR sulit mengartikan transformasi, sebaiknya empat penyelenggara saat ini langsung beralih menjadi empat BPJS dan, bila dipandang perlu, buat saja satu BPJS baru berbadan hukum publik untuk peserta yang selama ini belum terlindungi," paparnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau