MAUMERE, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Alok Tahun 2001-2006 senilai Rp 7,5 miliar di Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur, dipertanyakan. Sejak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Sikka tahun 2006, sampai saat ini tak ada kemajuan dalam penanganannya .
"Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi tahun 2006, sekarang sudah lima tahun, tapi mengapa sampai saat ini masih berkutat di penyelidikan," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, Senin (12/9/2011), yang dihubungi dari Ende, Flores.
Proyek Pasar Alok menjadi sorotan tajam masyarakat, karena pada masa Bupati Sikka Alexander Longginus, proyek pelaksanaan pada tahun 2003 dan 2006 tanpa melalui proses tender. Proyek melalui penunjukan langsung (PL). Diduga pula dalam pelaksanaan proyek banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi, yang menyebabkan banyak terjadi kerusakan setelah dibangun.
Ketika dikonfirmasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, Ajun Komisaris Arif Sadikin, yang mengutip pernyataan Kepala Polres Sikka Ajun Komisaris Besar Ghiri Prawijaya, mengatakan, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, guna memastikan apakah ada kerugian negara dalam proyek tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang