Antasari: Jaksa Tak Konsisten

Kompas.com - 13/09/2011, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, mengaku kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menolak beberapa bukti baru yang diajukannya. Menurutnya, Jaksa tidak konsisten dengan tuduhan-tuduhannya dalam kasus yang menjeratnya.

"Anda sudah menyimak sejak saya didakwa adalah turut serta menganjurkan. Nah ini apakah saya benar-benar didakwa ataukah mereka bermain-main mendakwa saya. Karena dalam sidang PK ini putusan mengatakan saya sebagai penganjur. Ini kan sebuah inkonsistensi dari jaksa," ujar Antasari sesuai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Selain itu, Antasari juga mengatakan, pada sidang sebelumnya, Jaksa meminta saksi dan barang bukti yang disita dari ruangannya. Namun, jaksa sampai persidangan hari ini, tidak pernah menghadirkan beberapa barang bukti tersebut.

"Ada beberapa yang membenarkan bahwa ada bukti yang diabaikan. Salah satunya adalah saksi yang pertama kali menerima jenazah almarhum Nasrudin di Rumah Sakit Gatot Subroto," kata Antasari.

Lebih lanjut, Antasari menuturkan, dua delik yang paling pokok dalam dunia hukum adalah delik materi dan delik formil. Menurut Antasari, delik dalam kasusnya adalah kualifikasi delik materil. Dalam delik tersebut, kata Antasari, seharusnya yang pertama kali harus diusut dalam persidangan adalah melihat akibat dari perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal.

"Siapa yang meninggal, di mana meninggal, bagaimana dia meninggal, terus kalau sudah terjawab dengan fakta, baru telusuri siapa pelakunya. Apakah dia sendiri, bersama-sama, merencakankan atau tidak. Jangan dari awal, orang itu meninggal, lalu malamnya bilang ini Antasari. Ini kan aneh," tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Peninjauan Kembali hari ini, Jaksa Penuntut Umum menolak beberapa bukti baru yang dijadikan dasar PK Antasari. Jaksa berpendapat, tiga novum yang diajukan Antasari bukan merupakan alat bukti baru.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Kamis 22 September 2011 dengan agenda pemeriksaan novum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau