Pelayanan

Diduga Korup, Proyek e-KTP Dilaporkan ke Polda

Kompas.com - 13/09/2011, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handika Honggowongso, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang tender Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Panitia lelang diduga telah melakukan pelanggaran dalam tender tersebut.

Dua orang yang dilaporkan yakni Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setyawan dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto. Laporan ini dicatat Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3120/IX/2011/UM, tanggal 13 September 2011.

"Masalahnya bahwa ketua panitia lelang pada tanggal 5 Juli 2011 telah melakukan tipu muslihat dengan cara menerima uang Konsorsiun Lintas Peruri Solusi senilai Rp 50 juta sebagai jaminan sanggahan banding," ujar Handika, Selasa (13/9/2011), di Polda Metro Jaya.

Awal masalah ini, diakui Handika, dimulai saat Konsorsium Lintas Peruri Solusi dan Konsorsium Telkom yang mengikuti tender proyek e-KTP memasukkan surat sanggahan pada tanggal 5 Juli 2011. Sanggahan ini dilakukan karena banyak keanehan dan pelanggaran tata tertib pengadaan lelang seperti konsorsium Lintas Peruri Solusi yang disebut tidak memenuhi syarat akibat tidak memiliki power supply.

"Padahal kami punya kopi dari pabrikan di Amerika dan kami punya pengalaman di lima wilayah di Indonesia untuk proyek e-KTP," tambahnya.

Pada pengajuan sanggahan ini, masing-masing melengkapinya dengan jaminan bank senilai Rp 50 juta. Setelah ditelusuri, rupanya PPK sudah membuat surat penunjukkan pemenang pada tanggal 29 Juni 2011. Ketika itu, panitia memenangkan Konsorsium Percetakan Negera RI dan telah ditandatangani kontrak pada 1 Juli 2011 oleh Ketua PPK Sugiarto.

Menurut Handika, tindakan tersebut menyalahi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tindakan itu sangat dilarang dilakukan pejabat pembuat komitmen, saat banding dilakukan dilarang menetapkan penyedia barang dan jasa serta menandatangani kontrak," kata Handika.

Lebih mengherankan lagi, lanjutnya, uang jaminan pengajuan sanggah banding senilai Rp 50 juta milik leader Konsorsium Lintas Peruri Solusi juga turut raib.

"Herannya Rp 50 juta sebagai jaminan tidak pernah sampai ke kas negara, tapi diduga digelapkan," ucap Handika.

Atas tindakan tersebut, Konsorsium Lintas Peruri Solusi melaporkan keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 415 KUHP jo Pasal 22 jo Pasal 48 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2010 menyangkut informasi publik.

Terlapor juga diduga menyalahi Peraturan Presiden Nomo 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Handika menuturkan, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti kontrak yang ditandatangni PPK tanggal 1 Juli 2011, surat penunjukkan pelaksana pengerjaan, dan surat jaminan Rp 50 juta.

"Kami meminta polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang kami ajukan," ucap Handika.

Saksi-saksi yang diajukan yakni Direktur Utama Lintas Bumi Lestari, Winata Cahyadi, Arif Yahya dari PT Telkom, dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Kami minta supaya Gamawan diperiksa cepat supaya beliau sadar dan mengerti bahwa ada pelanggaran yang dilakukan panitia dan pejabat pembuat komitmen," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau