Lembaga negara

Penerimaan Calon Anggota LPSK Diperpanjang

Kompas.com - 13/09/2011, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerimaan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) diperpanjang hingga 23 September 2011.

Panitia seleksi (pansel) LPSK, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa (13/9/2011), mengatakan, perlu dilakukan perpanjangan agar memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di LPSK.

"Sejak dibuka penerimaan pada tanggal 10 Agustus 2011, pansel sudah menerima 40 peserta yang berasal dari kalangan pengacara, penegak hukum, ataupun pensiunan pegawai negeri," ujar Mulya Lubis.

Sementara itu, kriteria calon anggota LPSK pengganti antarwaktu yang menjadi prioritas adalah WNI yang memiliki pendidikan minimal strata satu (S-1) segala jurusan, dan diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM kurang lebih selama 10 tahun.

Pansel membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk ikut andil dalam proses pemilihan anggota LPSK pengganti antarwaktu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai, informasi yang sampai ke masyarakat tentang adanya penerimaan calon anggota LPSK minim.

Dia berharap media turut membantu memberi informasi kepada masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota LPSK pengganti antarwaktu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau