Pilkada aceh

Pembahasan Payung Hukum Pilkada Aceh Dihentikan

Kompas.com - 13/09/2011, 20:26 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Silang sengkarut perihal payung hukum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011 masih belum berujung. Qanun pilkada baru yang diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh tahun ini tak jelas nasibnya setelah DPR Aceh menghentikan pembahasan ulang, Selasa (13/9/2011).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa. Keputusan menghentikan pembahasan qanun pilkada sesuai rekomendasi Badan Legislasi (Banleg) DPRA yang dibacakan dalam rapat tersebut.

Anggota DPRA, Abdullah Saleh, mengungkapkan, keputusan penghentian pembahasan itu didasarkan pertimbangan bahwa pembahasan materi qanun yang sudah diputuskan dalam sidang paripurna sebelumnya tak bisa dilakukan dalam masa tahun sidang yang sama.

Hal ini seperti diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa qanun yang tak tercapai kesepakatan tak bisa dibahas lagi hasilnya yang sama dalam tahun sidang yang sama. "Jadi, kalaupun dibahas, bukan untuk tahun ini, melainkan tahun depan," ujar anggota Fraksi Partai Aceh ini.

Sebagai paying hukum untuk Pilkada Aceh 2011, menurut Abdullah, belum ada kesepakatan. Namun, fraksinya tak masalah jika qanun yang lama, yaitu Qanun 7 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan Pil kada 2011. Akan tetapi, dia mendesak agar Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh konsisten dengan qanun itu dengan tak memasukkan calon perseorangan.

Sebab, dalam qanun lama sudah dinyatakan bahwa calon perseorangan hanya berlaku sekali, lanjut dia.

Pada tanggal 28 Juni 2011, Gubernur Aceh menolak menyetujui qanun pilkada baru yang sudah disepakati di DPR Aceh. Akibatnya, terjadi deadlock terkait dasar hukum Pilkada Aceh 2011. Penolakan Gubernur Aceh itu terkait tak dimasukkannya klausul calon perseorangan dalam qanun baru itu. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa calon perseorang diperbolehkan di Aceh.

DPR Aceh, terutama Fraksi Partai Aceh, menolak keputusan MK tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Dalam Negeri bersama semua kekuatan politik di Aceh menyepakati pembahasan ulang qanun pasca-Lebaran. Namun, Sidang Banmus DPR Aceh, Selasa, membuat harapan akan pembahasan ulang itu sirna.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Aceh Amir Helmi mengatakan, tugas Badan Legislasi DPR Aceh hanya membawa draf qanun baru ke rapat Banmus. "Di rapat Banmus hasilnya ternyata tak dilanjutkan pembahasannya," katanya.

Amir belum bisa memastikan apakah selanjutnya pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 akan menggunakan qanun lama sebagai payung hukum. "Kami masih belum membicarakan hingga ke sana," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau