BANDA ACEH, KOMPAS.com — Silang sengkarut perihal payung hukum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011 masih belum berujung. Qanun pilkada baru yang diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh tahun ini tak jelas nasibnya setelah DPR Aceh menghentikan pembahasan ulang, Selasa (13/9/2011).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa. Keputusan menghentikan pembahasan qanun pilkada sesuai rekomendasi Badan Legislasi (Banleg) DPRA yang dibacakan dalam rapat tersebut.
Anggota DPRA, Abdullah Saleh, mengungkapkan, keputusan penghentian pembahasan itu didasarkan pertimbangan bahwa pembahasan materi qanun yang sudah diputuskan dalam sidang paripurna sebelumnya tak bisa dilakukan dalam masa tahun sidang yang sama.
Hal ini seperti diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa qanun yang tak tercapai kesepakatan tak bisa dibahas lagi hasilnya yang sama dalam tahun sidang yang sama. "Jadi, kalaupun dibahas, bukan untuk tahun ini, melainkan tahun depan," ujar anggota Fraksi Partai Aceh ini.
Sebagai paying hukum untuk Pilkada Aceh 2011, menurut Abdullah, belum ada kesepakatan. Namun, fraksinya tak masalah jika qanun yang lama, yaitu Qanun 7 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan Pil kada 2011. Akan tetapi, dia mendesak agar Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh konsisten dengan qanun itu dengan tak memasukkan calon perseorangan.
Sebab, dalam qanun lama sudah dinyatakan bahwa calon perseorangan hanya berlaku sekali, lanjut dia.
Pada tanggal 28 Juni 2011, Gubernur Aceh menolak menyetujui qanun pilkada baru yang sudah disepakati di DPR Aceh. Akibatnya, terjadi deadlock terkait dasar hukum Pilkada Aceh 2011. Penolakan Gubernur Aceh itu terkait tak dimasukkannya klausul calon perseorangan dalam qanun baru itu. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa calon perseorang diperbolehkan di Aceh.
DPR Aceh, terutama Fraksi Partai Aceh, menolak keputusan MK tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Dalam Negeri bersama semua kekuatan politik di Aceh menyepakati pembahasan ulang qanun pasca-Lebaran. Namun, Sidang Banmus DPR Aceh, Selasa, membuat harapan akan pembahasan ulang itu sirna.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Aceh Amir Helmi mengatakan, tugas Badan Legislasi DPR Aceh hanya membawa draf qanun baru ke rapat Banmus. "Di rapat Banmus hasilnya ternyata tak dilanjutkan pembahasannya," katanya.
Amir belum bisa memastikan apakah selanjutnya pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 akan menggunakan qanun lama sebagai payung hukum. "Kami masih belum membicarakan hingga ke sana," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang