Dugaan suap wisma atlet

Menyesal, Rosa Minta Dihukum Ringan

Kompas.com - 14/09/2011, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games, mengaku menyesali perbuatannya. Rosa mengatakan, ia hanya menjalankan perintah atasannya, Muhammad Nazaruddin untuk mengantarkan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohammad El Idris menyerahkan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Ia pun meminta dihukum ringan.

"Saya sungguh sangat menyesali perbuatan saya, bukan karena kesengajaan saya tapi untuk berbuat yang terbaik kepada perusahaan. Saya mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," kata Rosa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Naskah pledoi tersebut dibacakan Rosa sambil terisak. Kepada majelis hakim yang diketuai Suwidya, Rosa juga mengaku hanya berperan sebagai messanger (penyampai pesan). Dia tidak pernah menerima fee ataupun ikut membicarakan pembagian fee terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

"Saya tidak pernah dapat fee dari PT DGI dan dari Nazaruddin. Sehingga suatu hal yang tidak masuk akal kalau saya didakwa memberi Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin," ujarnya.

Rosa didakwa bersama-sama El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi memberikan cek kepada Nazaruddin selaku anggota DPR dan Wafid selaku Sesmenpora. Atas perbuatannya, Rosa dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai dia terbukti memberikan cek kepada Nazaruddin dan Wafid serta memberikan uang kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet dan panitia pengadaan.

Menurut Rosa, pembagian fee diatur oleh Nazaruddin dan Dudung Purwadi serta El Idris sebagai perwakilan PT DGI. Sudah menjadi kebiasaaan jika PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin terkait proyek. Sebab, menurut Rosa, kerjasama keduanya sudah terjalin lama.

"Sejak 2008 saya di PT Anugrah hingga menjadi Direktur Pemasaran PT Anak Negeri sudah sering mendengar nama Pak Dudung Purwadi," ujarnya.

Selain itu, Rosa juga menyebutkan dalam pledoinya bahwa dia tidak pernah memonitor pemenangan PT DGI di daerah maupun membagi-bagikan uang kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Panitia Pengadaan. Menurutnya, Idris lah yang aktif melobi daerah dan memberikan uang kepada Komite serta panitia secara langsung.

"Pak Idris dan Wawan Karmawan (staf PT DGI) lah yang gencar bertemu dengn Rizal Abdullah (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Dalam persidangan terungkap,saksi dari Dinas PU mengaku dapat uang yang langsung diberikan Il Idris," ujarnya.

Terkait pemberian fee kepada Wafid, Rosa juga membantahnya. Dia mengklaim bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan El Idris kepada Wafid merupakan dana talangan untuk biaya operasional Kemenpora.

"Semata-mata membantu Pak Wafid dalam mencari dana untuk Kemepora," ujarnya.

Dengan alasan diminta Wafid, Rosa menghubungi Idris dan mengatakan bahwa Sesmenpora membutuhkan dana pinjaman. Akhirnya, kata Rosa, Idris setuju memberikan Rp 3,2 miliar. Namun, pemberian kepada Wafid itu menurut Rosa bukanlah atas desakan darinya.

"El Idris dan Dudung yang bilang fee itu karena desakan saya, adalah tidak benar, seolah melempar kesalahan kepada saya," tegasnya.

Kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games melibatkan Rosa, Idris, Wafid, dan Nazaruddin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau