JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tetap hanya akan mengirimkan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana hasil panitia seleksi pimpinan KPK.
Pemerintah menyatakan pengajuan delapan nama calon pimpinan KPK tersebut sudah sesuai aturan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (14/9/2011), menyatakan dengan tegas pemerintah tetap akan mengirim delapan nama calon pimpinan KPK.
"Memang itu sudah putusan pemerintah. Kan memang sudah aturannya. Pimpinan KPK itu kan lima orang, yang satu sudah ada. Sementara kami diwajibkan mengirim dua kali lipat karena yang kita butuhkan empat, ya kami kirim delapan orang," kata Patrialis yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK tersebut.
Patrialis menyatakan, pansel pimpinan KPK siap dipanggil kapan saja untuk menjelaskan ke DPR terkait dengan keputusannya yang hanya memilih delapan nama untuk diajukan dalam uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK di DPR.
"Ya kalau mereka nanti minta penjelasan ya kami jelaskan," katanya. Sebelumnya beberapa fraksi di DPR meminta agar pemerintah tetap mengirimkan 10 nama calon pimpinan KPK ke DPR.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa masa jabatan salah satu pimpinan KPK yang dipilih tahun 2010, yakni Busyro Muqoddas adalah empat tahun.
Busyro saat itu terpilih untuk menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini dipenjara karena dituduh terlibat pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang