JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara Andhika Gumilang, tersangka pencucian uang terkait kasus penjebolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang Andhika akan digelar mulai pekan depan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi hari ini di Jakarta mengatakan, berkas Andhika dilimpahkan bersama dua tersangka lainnya, yakni Visca Lovitasari (adik Malinda Dee) dan Ismail bin Janim (adik ipar Malinda Dee).
Menurut Masyhudi, perkara Andhika dan Ismail akan mulai disidangkan pekan depan, sedangkan sidang Visca mulai digelar hari ini. Sementara itu, Malinda Dee berkasnya baru dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Andhika dijerat Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang