JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet, Mohammad El Idris, mengklaim bahwa proses hukum yang menjeratnya berdampak pada nasib karyawan PT Duta Graha Indah, perusahaan tempat Idris bekerja sebagai Manajer Pemasaran sejak 2007. Sejak Idris ditahan pada April tahun ini, menurut dia, target penjualan PT DGI jauh dari harapan.
"Target sale yang didapat PT DGI jauh dari harapan karena isu-isu yang berkembang sangat dasyat," kata Idris saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Pembacaan pledoi Idris tersebut dihadiri puluhan karyawan PT DGI yang memakai seragam. Idris juga mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan konstruksi itu berkurang sejak dia ditetapkan sebagai tersangka wisma atlet bersama Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. PT DGI kini kesulitan mendapat proyek.
"Ada proyek, PT DGI sudah masuk tender dengan harga terendah, tapi proyek dimenangkan pihak lain karena penjual proyek tidak berani," ujarnya.
Dia lantas membawa-bawa nasib 1.500 karyawan PT DGI. Idris khawatir jika kasus wisma atlet akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Siapa yang bisa menjamin PHK ini tidak akan terjadi? Seharusnya pemerintah berterimakasih pada PT DGI yang sudah 30 tahun membantu memberi lapangan kerja," tuturnya.
Dalam kasus wisma atlet, Idris dituntut hukuman penjara 3,5 tahun. Jaksa menilai dia terbukti memberikan cek kepada Wafid dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Sementara menurut Idris, pemberian cek tersebut terpaksa dilakukannya untuk mencari proyek.
"Sebenarnya DGI lebih senang untuk dapat proyek pemerintah tapi kami didekatkan pada pemberian-pemberian, komitmen-komitmen. Ini sudah umum di dunia konstruksi. Kalau si bersih ingin dapat tender pasti kalah dengan si kotor," katanya.
Idris juga mengaku tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait proyek wisma atlet itu. "Kalau memang ada kerugian negara kenapa proyek tidak di-cut off waktu saya ditangkap," ucapnya.
Kuasa hukum Idris, M Assegaf mengatakan, kliennya hanya sedang sial karena menemani Rosa mengantarkan cek untuk Wafid pada malam mereka bertiga tertangkap tangan. "Padahal kedatangannya (Idris) ingin mengingatkan, cek yang diberikan Rosa itu cek mundur, belum dapat diuangkan," kata Assegaf.
Tim kuasa hukum lantas memohon agar majelis hakim memutuskan Idris tidak bersalah, membebaskan Idris, dan memulihkan nama baiknya. "Kami mohon diputus seadil-adilnya," ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang