Menkeu Minta Bankir Dukung Bank Mutiara

Kompas.com - 15/09/2011, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta bankir mendukung Bank Mutiara agar kinerjanya semakin baik. Bankir juga diminta mendukung penjualan saham bank yang sebelumnya bernama Century tersebut agar memperoleh investor yang baik.

Permintaan itu disampaikan Agus dalam acara halalbihalal Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Rabu (14/9/2011). ”Kami memberi pesan, dukung divestasi Bank Mutiara agar menjadi institusi yang sukses,” kata Agus.

Dengan investor yang memahami cara menjalankan lembaga keuangan di Indonesia, Bank Mutiara dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang baik. ”Saudara-saudara, beri dukungan yang baik kepada Bank Mutiara, karena Bank Mutiara adalah bank yang dimiliki negara,” kata Agus.

Dalam acara itu, hadir Ketua Umum IBI Zulkifli Zaini, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono, dan jajaran direksi bank. Selain itu, juga hadir Direktur Utama Bank Mutiara Maryono.

Menurut Agus, ia sudah mendengar rencana Bank Mutiara memperoleh bantuan teknis (technical assistance) dari bank besar di Indonesia, yang saat ini sedang dalam proses. ”Kami minta orang-orang di industri keuangan agar terpanggil untuk ini. Kalau kita saling bantu dan berkembang, kita akan memiliki anggota yang sehat,” ujar Agus.

Pada Juli lalu, Agus pernah mengimbau badan usaha milik negara untuk membeli Bank Mutiara.

Lembaga Penjamin Simpanan yang memiliki hampir 100 persen saham PT Bank Mutiara Tbk, setelah menyertakan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008, menawarkan penjualan Bank Mutiara. Namun, tiga investor yang sudah menyampaikan confirming letter dalam penjualan Bank Mutiara tidak memenuhi syarat. Proses penjualan akan diulang lagi.

Ditemui terpisah, Maryono mengaku belum mengetahui bank besar mana yang akan memberikan bantuan teknis untuk Bank Mutiara. Ia hanya menjelaskan, bentuk bantuan teknis tersebut sedang disusun.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Zulkifli Zaini, yang ditanya wartawan soal permintaan Menteri Keuangan, mengatakan, akan memikirkan lebih dulu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, pada tahun ketiga setelah diambil alih, Bank Mutiara harus dijual dengan harga sesuai penyertaan modal sementara. Penjualan dengan nilai Rp 6,7 triliun tersebut sampai dengan tahun kelima setelah diambil alih. Setelah itu, bisa dijual dengan harga kurang dari itu. (IDR)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau