JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga yang menerima dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, serta bantuan asing wajib menyediakan informasi bagi publik. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi PUsat Dono Prasetyo menanggapi polemik kelembagaan Greenpeace Indonesia.
Jika ada keraguan terhadap Greenpeace Indonesia, para pihak sebaiknya memanfaatkan mekanisme dalam UU KIP dengan meminta informasi seputar kelembagaan dan aktivitas Greenpeace. Ketimbang berpolemik di media. Greenpeace terkena kewajiban tersebut karena merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kemenkumham, tambahnya, Kamis (15/9/2011).
Keterbukaan informasi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, dan partai politik.
Dalam perspektif UU KIP, selaku komisioner dia juga memberi apresiasi kepada pihak Greenpeace Indonesia yang telah secara proaktif mempublikasikan laporan keuangan tahun 2010 melalui Harian Kompas dan Republika, edisi 25 Agustus 2011.
Dalam UU KIP ini memang juga diatur jenis pemberian informasi, mulai dari informasi yang sifatnya proaktif, diberikan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
"Publikasi tersebut masuk kategori pemberian informasi secara proaktif dan dilihat sebagai bentuk kesiapan lembaga tersebut untuk bersikap transparan kepada publik," pungkas Dono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang