Kriminalitas

Dishub DKI Diminta Aktif Tindak Angkot

Kompas.com - 15/09/2011, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rawannya aksi pemerkosaan di dalam angkutan umum perlu diantisipasi segala pihak, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Penindakan tidak hanya ditujukan kepada sopir-sopir nakal yang tak memiliki kelengkapan dokumen alias sopir tembak saja.

Tetapi, perlu pengawasan pada kelayakan mobil yang dipakai mulai dari kaca film hingga sound system berlebihan. Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, Kamis (15/9/2011), di Polda Metro Jaya.

"Ada ketentuannya kalau kaca film itu gelapnya tidak boleh lebih dari 60 persen. Belum lagi banyak angkot yang pakai sound system berlebihan yang dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan tentu perlu ditindak," ujarnya.

Namun, penindakan itu, diakui Royke merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI. Kepolisian, lanjutnya, bertindak apabila sopir melanggar ketentuan atau sudah terjadi tindak kejahatan di dalam angkutan umum.

"Itu (kelayakan kendaraan) tidak masuk domain kami. Yang penting bagi kami mereka punya SIM. Soal teknisnya, itu wewenang Dishub terkait kelayakan kendaraan atau pun pembinaan sopir," ujarnya.

Menurut Royke, uji KIR yang dilakukan Dishub untuk menilai kelayakan kendaraan seharusnya mulai memerhatikan soal kaca film dan ornamen di dalam kendaraan seperti sound system yang terlalu kencang. Tetapi, kurangnya uji KIR ini hanya dilakukan enam bulan sekali. Karena itu, Royke meminta Dishub DKI untuk mulai aktif merazia kendaraan dan para sopirnya.

"Kalau Dishub kewalahan dan tidak mampu. Kami siap membantu jika diminta. Yang jelas seleksi sopir dan angkutan umum harus mereka (Dishub) yang terjun untuk melakukan penindakan," katanya.

Dalam waktu dekat, diakui Royke, pihaknya akan mengajukan rapat koordinasi dengan Dishub DKI untuk membahas kelayakan kendaraan umum dan pembinaan sopir angkutan umum. Hal ini perlu dilakukan mengingat peristiwa kejahatan belakangan mulai banyak terjadi di angkutan umum.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya pada tahun 2010 telah terjadi 41 kasus pemerkosaan. Sementara di tahun 2011 hingga pertengahan September 2011 telah terjadi 40 kasus pemerkosaan. Dari 40 kasus itu, paling banyak aksi pemerkosaan terjadi di perumahan biasa sebanyak 26 kasus. Lainnya yakni di jalan umum atau angkutan umum (3), kantor (1), keramaian (1), perumahan BTN (8), dan real estate (1).

Sementara wilayah paling rawan yakni di Kabupaten Tangerang (9 kasus). Lainnya yaitu di Kabupaten Bekasi (7), Tangerang Kota (5), Jakarta Barat (4), dan Jakarta Pusat (4).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau