PDI-P Cabut Dukungan kepada Walikota Bogor

Kompas.com - 15/09/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan mencabut dukungan untuk Walikota Bogor, Diani Budiarto. Pencabutan itu terkait penanganan polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor.

"Saya sangat kecewa dengan penjelasan Walikota Bogor. Itu bertentangan dengan UUD 1945 . Saya bersama pak Trimedya (politikus PDI-P) akan instruksikan fraksi PDI-P di Bogor cabut dukungan," kata Achmad Basarah, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus anggota Komisi III di Komplek DPR, Kamis (15/9/2011).

Achmad mengatakan, PDI-P adalah salah satu partai yang mendukung Budiarto menjadi Walikota. Menurut dia, suara sekitar delapan anggota PDI-P di DPRD di Bogor sangat berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

"Kalau ada kebijakan yang kita anggap bertentangan dengan semangat negara Pancasila sesuai UUD 1945, saya kira kita akan instruksikan tegas fraksi kita di sana," ucap Achmad.

Budiarto dipanggil Komisi III terkait dua pengaduan Jemaat GKI Yasmin bahwa Walikota Bogor belum menjalankan putusan Mahkamah Agung. Putusan MA itu berisi agar surat keputusan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin pada Februari 2008 dicabut.

Dalam penjelasan di hadapan anggota Komisi III, Budiarto mengatakan, ia sudah melaksanakan keputusan MA dengan menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor perihal pembekuan IMB. SK itu dikeluarkan pada 8 Maret 2011 .

Namun, pada penjelasan selanjutnya, Budiarto mengatakan, ia menerbitkan SK baru yang mencabut IMB GKI Yasmin. Alasan pencabutan yakni adanya resistensi masyarakat, terbukti ada pemalsuan izin, dan dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan.

Dalam putusan itu juga disebut seluruh biaya pembuatan IMB dikembalikan, bangunan yang telah berdiri dibeli oleh Pemda, serta difasilitasi pencarian lokasi lain yang memungkinkan dibangun Gereja.

Sikap Budiarto itu juga dikritik oleh dua penggiat HAM yang ikut hadir yakni Ny Sinta Nuriyah Wahid, istri almarhum Abdurrahman Wahid, dan Todung Mulya Lubis. Terkait berbagai kritikan itu, Budiarto enggan menanggapi. Menurutnya, ia sebagai Walikota berhak mencabut IMB seperti diatur dalam undang-undang. "Itu hak kepala daerah," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau