Kebebasan sipil

Malaysia Akhirnya Cabut ISA

Kompas.com - 15/09/2011, 22:11 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Kamis (15/9/2011) malam, mengumumkan pencabutan dua undang-undang kontroversial yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa melalui proses pengadilan. Selanjutnya, Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) dan Undang-Undang Darurat atau Emergency Ordinance (EO) akan diganti oleh dua undang-undang antiterorisme baru.

Najib mengumumkan pencabutan dua undang-undang (UU) tersebut dalam pidato yang disiarkan televisi nasional, menjelang peringatan ulang tahun ke-48 Federasi Malaysia.

"Dengan senang hati, saya mengumumkan pada malam bahagia ini bahwa ISA akan dicabut sepenuhnya. Perubahan ini bertujuan mewujudkan demokrasi yang modern, matang, dan berfungsi yang akan terus mempertahankan ketertiban masyarakat, menjamin kebebasan sipil yang lebih besar, dan melestarikan keharmonisan rasial," ungkap Najib, yang telah menjanjikan reformasi UU tersebut sejak menjabat PM pada 2009.

Selain mencabut ISA dan EO, Pemerintah Malaysia juga akan menghapus aturan yang mewajibkan media massa memiliki izin (semacam surat izin usaha penerbitan pers atau SIUPP pada masa Orde Baru di Indonesia) yang harus selalu diperbarui setiap tahun. Aturan yang memberangus kebebasan pers itu akan diganti sehingga setiap usaha media massa di Malaysia cukup sekali dalam mengajukan izin.

Menurut Najib, dua UU pengganti ISA dan EO akan benar-benar ditujukan kepada para tersangka kelompok militan. Najib menjamin, setiap UU yang baru nanti akan mengatur bahwa penahanan seseorang hanya dimungkinkan dengan surat perintah pengadilan, dan periode penahanan tanpa pengadilan ini akan jauh lebih pendek daripada sebelumnya.

ISA dan EO adalah UU peninggalan pemerintah kolonial Inggris, yang digunakan untuk memberantas pemberontak komunis pada era 1960-an. Namun, dua UU ini kemudian digunakan Pemerintah Malaysia untuk memberangus setiap gerakan anti-pemerintah.

Di bawah UU ini, seseorang bisa ditangkap dan ditahan tanpa batas waktu yang jelas apabila orang tersebut dianggap mengancam keamanan negara atau berpotensi menimbulkan ancaman. Ribuan orang telah menjadi korban UU ini dalam lima dasawarsa terakhir. Mereka sebagian besar adalah kelompok militan Islam dan pengkritik pemerintah. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau