Seleksi pimpinan kpk

Komisi III Harus Patuhi Putusan MK

Kompas.com - 16/09/2011, 07:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III DPR RI sebaiknya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan masa jabatan sampai 2014. Dengan begitu, tinggal empat kursi pimpinan KPK yang akan diisi, dan itu cukup dengan delapan calon sebagaimana diajukan pemerintah.  

Harapan itu disampaikan peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, di Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Sebagaimana diberitakan, anggota Komisi III saat ini belum sepakat apakah akan menerima delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau meminta 10 nama dari pemerintah. Mereka mengacu pada Pasal 30 Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK.  

Agus Sunaryanto menjelaskan, UU itu memang menyebutkan, pemerintah mengajukan 10 nama untuk mengisi lima kursi pimpinan KPK. Namun, seperti telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), satu kursi telah diisi Busyo Muqoddas dengan masa jabatan empat tahun 2011-2014. Semestinya tinggal empat kursi yang akan diisi, dan untuk itu delapan calon sudah mencukupi.

"Beberapa anggota Komisi III DPR yang belum sepakat menerima delapan nama sebaiknya patuh dengan keputusan MK yang jelas menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas empat tahun. Itu otomatis merevisi pasal di UU KPK, bahwa dua kali lipat pimpinan KPK itu sekarang tinggal menjadi delapan calon," katanya.

Agus mengkhawatirkan, perdebatan soal jumlah delapan atau 10 nama itu hanya menjadi strategi beberapa orang anggota DPR untuk mengulur waktu. Jika pimpinan KPK sekarang habis masa jabatan, sementara pimpinan baru belum terpilih, maka otomatis KPK tidak bisa membuat keputusan strategis, termasuk penindakan kasus korupsi. Akibatnya, kasus-kasus besar yang saat ini ditangani lembaga itu akan mandek.  

"Kalau tetap meminta 10 nama, mungkin ada sebagian anggota Komisi III yang sengaja mencari nama lain di luar delapan nama itu. Saya khawatir, sebagian dari mereka memang mau mencari calon pimpinan KPK yang bisa diatur oleh DPR," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau