KPK Periksa Mantan Dubes RI untuk Kolombia

Kompas.com - 16/09/2011, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, Jumat (16/9/2011).

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penangkapan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi Kamis (15/9/2011) malam.

"Yang ada di daftar (pemeriksaan) besok (Jumat) mantan Duta Besar RI untuk Kolombia," katanya.

KPK berencana memeriksa Menufandu terkait kontroversi seputar penangkapan dan pemulangan Nazaruddin, terutama yang berkaitan dengan tas hitam milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Tas hitam tersebut dititipkan kepada Menufandu saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia. Tas itu disimpan di KBRI di Bogota dan disegel sebelum diserahkan kepada tim penjemput Nazaruddin.

Saat dibuka di Bogota dan Jakarta, tak ditemukan flashdisk merek Sandisk dan cakram penyipan data yang sempat ditunjukkan Nazaruddin dalam wawancara dengan jurnalis warga Iwan Piliang yang ditayangkan Metro TV. Dalam wawancara tersebut, Nazaruddin mengatakan bukti-bukti tudingannya mengenai aliran uang ke sejumlah politisi ada di flashdisk dan cakram itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau