Kasus suap di menakertrans

Inilah Pengakuan Ali Mudhori

Kompas.com - 16/09/2011, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ali juga membantah mengenal Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia mengaku tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan Dharnawati.

"Sudah kita beberkan penuh kepada KPK, kita sudah jelaskan, ditanya tentang Dharnawati," Ali usai menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kamis (15/9/2011) malam. Ali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Dharnawati.

Beberapa waktu lalu, salah satu kuasa hukum Dharnawati, Rahmat Jaya, menyebut nama Ali bersama Iskandar Pasojo alias Acos, Fauzi, dan Sindu Malik sebagai makelar proyek dalam kasus ini.

Ali dan Fauzi disebut sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, sementara Acos sebagai orang dekat Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung dan Sindu sebagai mantan pejabat Kementerian Keuangan.

Ali membantah disebut sebagai staf ahli Menakertrans. Ia hanya pernah menjadi tim asistensi Muhaimin pada 2010. Saat itulah ia kenal dengan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Ali juga membantah jika dikatakan memiliki ruangan khusus di Kemennakertrans. Muhaimin juga menyatakan, Ali dan Fauzi bukan staf khususnya.

 

Sebelumnya, Sindu dan Acos juga membantah terlibat. Sementara Fauzi enggan berkomentar. Keempatnya sudah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi bagi Dharnawati. Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan tiga tersangka bersama alat bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau