JAKARTA, KOMPAS.com- Peralatan olahraga yang akan digunakan dalam perhelatan SEA Games di Palembang dan Jakarta pada bulan November 2011 bisa dibebaskan dari pungutan bea masuk asalkan diminta secara resmi oleh induk organisasi olahraga di Indonesia, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ini bisa dimanfaatkan oleh panitia penyelenggara SEA Games yang memang harus mengimpor peralatan olahraga dari luar negeri.
"Induk organisasi, jadi bisa KONI yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Syaratnya, induk organisasi itu meminta kepada kami, sebagai permohonan resmi. Lalu kami cek barangnya apa saja, lalu tinggal mengikuti prosedur. KONI itu nantinya akan menjadi penjaminnya, sehingga bea masuknya bebas 100 persen," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Jakarta, Jumat (16/9/2011).
Menurut Agung, sementara ini Ditjen Bea dan Cukai baru mendapatkan permintaan dari panitia SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan untuk membebaskan bea masuk peralatan kolam renang. Ini memungkinkan mendapatkan pembebasan bea masuk karena selain induk organisasi keolahragaan, permintaan pembebasan juga bisa disampaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Namun, permintaan pembebasan bea masuk ini hanya dilakukan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan komersial. Kalau dari pemerintah daerah, gubernurlah yang meminta pembebasan bea masuk. Semuanya bisa dilakuka asal sesuai dengan pasal 25 Undang-undang Kepabeanan (Nomor 10 Tahun 1995)," ujarnya.
Aturan tersebut mengatur pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
01. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
02. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
03. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
04. Buku ilmu pengetahuan;
05. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
06. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
07. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
08. Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
09. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
10. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
12. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
13. Barang pindahan;
14. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang