JAKARTA, KOMPAS.com- Terkait permintaan terpidana Antasari Azhar untuk menjadikan Jaksa nonaktif Cirus Sinaga sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan.
Adapun mengenai sidang PK itu sendiri, Jaksa Agung menolak berkomentar karena dikhawatirkan bisa memengaruhi jalannya persidangan. "Sidang PK Antasari saat ini masih berlangsung. Saya tidak mau terlalu jauh berkomentar menyangkut masalah substansi, karena bisa menimbulkan bias," kata Jaksa Agung Basrief Arief Jumat (16/9/2011) di Jakarta.
Saat ditanya tentang permintaan Antasari untuk menghadirkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi, Basrief mengatakan, pihaknya akan menunggu perkembangan berikutnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan PK di PN Jaksel Selasa (13/9) lalu, Antasari meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dirinya di pengadilan tingkat pertama dihadirkan sebagai saksi. Jaksa tersebut di antaranya adalah Cirus Sinaga, Fadil Reagen dan Marolop Pandiangan.
Dalam sidang tersebut, Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Menurut Antasari, mereka diperlukan sebagai saksi karena hingga sekarang, JPU tidak pernah menunjukkan izin pemeriksaan dirinya dari Jaksa Agung, padahal saat itu dia masih berstatus sebagai jaksa aktif meskipun juga menjabat Ketua KPK.
Mengenai tidak adanya izin Jaksa Agung untuk pemeriksaan Antasari, Basrief tidak menjawab langsung ada atau tidaknya izin tersebut. Ia hanya mengatakan, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Faktanya, putusan ini sudah diterima oleh pengadilan baik tingkat pertama, banding maupun kasasi. Jadi kita lihat saja bagaimana kemungkinannya," ujar Basrief.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang