Pelayanan

ICW : E-KTP Harus Dievaluasi Terlebih Dahulu

Kompas.com - 17/09/2011, 11:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri agar tidak terburu-buru melaksanakan proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Anggota divisi investigas ICW, Tama S Langkun menilai dalam pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum menerapkan program yang rencananya akan dirampungkan pada tahun depan.

"Pemutakhiran data itu penting, karena akhir-akhir ini kan yang dikawatirkan adanya NIK ganda. Jadi perlu ada evaluasi dulu," ujar Tama dalam diskusi Polemik bertajuk 'Repotnya E-KTP' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/9/2011).

Tama mengatakan, pentingnya pemutakhiran data itu dapat mempunyai efek positif bagi pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang. Menurut Tama, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang kependudukan, dalam sistem informasi Administrasi harus terlebih dahulu melaksanakan pemutakhiran data NIK.

"Ini penting juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu mendatang. Jadi terlalu sempit kalo Kemendagri, mengklaim dipantau KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP), namun ada catatan dari LKPP untuk menunda e-KTP. Terakhir KPK juga beri enam rekomendasi untuk Kemendagri. Namun belum ada evaluasi," kata Tama.

Pendapat senada dikatakan peneliti senior CETRO, Refly Harun. Dia menilai, saat ini ada kesan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum, hanya menunggu perdebatan suksesnya e-KTP. Menurutnya, jika pemutakhiran data pemilih itu bisa terlaksana, maka perdebatan mengenai proyek e-KTP dapat diminimalisasi.

"UU juga harus tegas, pihak mana yang menyediakan data pemilih. Kita punya KPU yang independen, dan kalau kita punya birokrasi yang independen, pembentukan data pemilihnya juga kudu independen," kata Refly.

Plt Dirjen Kepen Irman, Plt Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kemendagri, Irman mengakui memang pemutakhiran data pemilih merupakan hal penting dalam pelaksaan program e-KTP. Namun, Irman mengaku, pihaknya sudah melaksanakan pemutakhiran tersebut sejak 2010 lalu.

"Memang benar NIK ganda harus dibersihkan, namun sebenarnya itu akan dilakukan secara bertahap. Kami sudah mulai pada 2010, karena kalau 2012 baru dimulai e-KTP tidak mungkin selesai. Kami mendengarkan semua masukan termasuk KPK, lima rekomendasi itu sudah kita lakukan dari KPK," kata Irman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau