PONTIANAK, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Sektor Pontianak Kota, Kalimantan Barat, menangkap dua pengemudi truk dengan barang bukti 300 liter solar. Mereka ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi karena ditemukan tangki berkapasitas 1.000 liter di dalam bak truk dilengkapi dengan mesin penyedot.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Kota Ajun Komisaris Adrian Hirtajuda, Sabtu (17/9/2011), mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat mengisi solar di SPBU Kota Baru, Pontianak, Selasa (23/9/2011).
"Mereka hendak jual solar yang mereka beli ke truk ekspedisi. Namun, kami akan gali lebih jauh informasinya karena justru pengemudi truk ekspedisi yang melaporkan ulah mereka," kata Adrian.
Indikasi penimbunan dan penyalahgunaan solar sangat kuat karena ditemukan tangki berkapasitas 1.000 liter yang dilengkapi mesin penyedot solar dari tangki truk. Apalagi, hampir setiap hari dikeluhkan langkanya solar di Kalbar.
Baharudin mengaku baru beberapa hari beroperasi. Setiap hari, Baharudin mendapatkan sekitar 400 liter solar hasil mengantre di beberapa SPBU. "Solar yang saya dapat, saya jual Rp 5.500 per liter karena banyak sopir malas mengantre," kata Baharudin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang