TANGERANG, KOMPAS.com — Tidak hanya di DKI Jakarta, Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota juga menggelar razia terhadap angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Tangerang, Senin (19/9/2011).
"Sebanyak 25 personel tim gabungan terdiri dari Sabara dan dinas perhubungan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pamudji kepada Kompas di Tangerang, Senin.
Pamudji menjelaskan, razia dilakukan di Jalan Daan Mogot, Pintu Air, Sudirman, Thamrin, dan Cipondoh. "Dalam razia ini, seluruh kaca film angkot yang menyalahi aturan harus dilepas," jelas Pamudji.
Dalam aturannya, kata Pamudji, kaca film untuk angkutan umum hanya 30 persen. Kaca film angkot harus tembus pandang. Menurut Pamudji, razia kaca film ini dilakukan agar pengguna jasa angkutan ini aman dan nyaman dalam angkot.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang