Kapolri tunggu penyidikan

Tersangka Baru Pemalsuan Surat MK Belum Ada

Kompas.com - 19/09/2011, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang ditangani kepolisian terkesan lambat. Hingga kini kepolisian baru menetapkan dua tersangka dan belum menetapkan auktor intelektualisnya. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.

"Kasus itu masih dalam penyidikan, kita tunggu saja hasilnya," kata Timur, Senin (19/9/2011), di sela-sela Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2011 di Kementerian Keuangan.

Saat diwawancara beberapa waktu lalu, Kepala Polri malah sempat menyatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut akan rampung pekan lalu.

Sejauh ini kepolisian baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan juru panggil MK Mashuri Hasan dan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesin. Terkait penetapan tersangka itu, pihak Zainal merasa menjadi korban karena justru dialah yang pertama kali melaporkan kasus itu.

Pihak Zainal juga mengadukan penetapan tersangka itu ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Kuasa hukum Zainal juga berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang yang dikirim melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau