Perbankan Syariah Siapkan SOP Gadai Emas

Kompas.com - 19/09/2011, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank syariah merespons himbauan Bank Indonesia (BI) agar memperbaiki prosedur operasi standar (SOP) bisnis gadai emas. Beberapa bank mengaku sudah siap menyerahkan SOP tersebut akhir bulan ini.

Mengacu pada penjelasan Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, ada tiga hal penting yang mesti diperbaiki. Pertama, rasio loan to value (LTV) atau rasio utang terhadap nilai barang. Kedua, pembatasan portofolio gadai emas sebesar 10 persen dari total pembiayaan, Ketiga, berapa kali emas boleh digadaikan kembali.

Bank Syariah Mandiri (BSM) termasuk yang sudah memperbaiki SOP. Manajemen mengklaim, penyempurnaan berlangsung singkat, karena sejak awal berbisnis gadai emas sudah sesuai yang digariskan BI belakangan ini. Jadi, anak usaha Bank Mandiri itu kini tinggal meningkatkan kepatuhan seluruh kantor cabang.

Soal LTV misalnya, BSM membatasi sebesar 85 persen untuk perhiasan dan 90 persen untuk logam mulia. Begitupula portofolio gadai emas, tak boleh lebih dari 10 persen. "Kami juga tidak mendorong masyarakat berinvestasi emas. Karenanya, tidak ada pola kebun emas di cabang BSM," klaim Hanawijaya, Direktur Bisnis BSM.

Kantor pusat BSM selalu memantau setiap transaksi gadai emas di setiap cabang. Jika ada nasabah yang berkebun emas, kantor pusat akan langsung menyurati dan menegur. "Kita tetapkan hanya satu kali aja. Jadi, tidak bisa dilakukan berkali-kali," tutur Hanawijaya.

Berdasarkan data BI, BSM termasuk pemain utama di bisnis gadai emas. Hingga Agustus lalu, total pembiayaan qardh, akad transaksi gadai, mencapai Rp 1,8 triliun. "Portofolio kami baru 6 persen dari total pembiayaan Rp 33 triliun," kilah Hanawijaya. Ia menegaskan, bisnis ini tak akan pernah menjadi fokus utama BSM.

Demi menjaga likuiditas ketika sewaktu-waktu harga emas turun, BSM membuat penyisihan piutang aktiva produktif (PPAP). Ini semacam cadangan. "Selain LTV yang kami sisihkan 10 persen. Kami alokasikan untuk cadangan operasional 5 persen dari revenue kita. Cadangan itu dipakai sebagai bantalan," kata Hanawijaya.

Selain mengikuiti arahan regulator, beberapa bank syariah juga menyiapkan SOP tambahan dalam memitigasi risiko bisnis ini. Setidaknya, mampu menghindarkan bank dari ancaman kesulitan likuiditas ketika harga emas terjun bebas dan nasabah gagal menebus agunan mereka.

Danamon Syariah misalnya, menerapkan harga taksiran emas yang lebih ketat, umumnya lebih rendah dari rata-rata harga di pasar. "Misalkan harga emas sekarang Rp 560.000, kami bisa menaksirnya menjadi Rp 460.000," kata Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) Danamon Syariah, D. Prayudha Moelyo. Harga tersebut belum termasuk LTV yang ditetapkan Danamon Syariah sebesar 70 persen.

Unit syariah Danamon ini mematok maksimal pinjaman per debitor gadai emas sebesar Rp 25 juta dengan tenor 4 sampai 6 bulan. Selain itu, gadai emas bukan untuk investasi. "Jadi, tidak ada pola berkebun emas, karena paling banyak nasabah datang menggadaikan perhiasan mereka sebesar 50 gram sampai 1 kg," terang Prayudha. (Mona Tobing/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau