JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Andhika Gumilang (22) terlibat dalam kasus pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda Dee (48). Dia dipandang turut memperoleh dan menggunakan uang nasabah Malinda untuk kepentingan pribadinya, yaitu mencicil pembelian mobil Honda CRV.
Dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011), JPU Helmi mendakwa Andhika telah memperoleh dari Malinda Dee transfer dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah. Selain turut menikmati hasil tindak pidana istri sirinya, Andhika juga disebutkan telah memanfaatkan dana tersebut untuk mencicil pembayaran mobil merek Honda CRV, kata JPU Helmi dalam dakwaannya.
Sementara sejumlah mobil mewah dan apartemen yang sempat dikaitkan dengan nama Andhika tidak disebutkan dalam dakwaan. Pasalnya, item-item tersebut dibayar menggunakan uang Malinda dan tidak terkait dengan dana haram yang ditransfer Malinda ke rekening Andhika.
Malinda disebutkan telah mentransfer sejumlah uang milik nasabah ke rekening pribadi atas nama Ismail Bin Janin (terdakwa lain dalam kasus pencucian uang). Setiap selesai mentransfer, Malinda akan menghubungi Ismail, iparnya, untuk memastikan jumlah uang dan nomor rekening asal.
Setelah mengecek saldo rekeningnya dan menginformasikan kembali ke Malinda, Ismail akan mendapat perintah untuk mentransfer dana tersebut ke beberapa rekening lain.
Salah satu rekening tersebut adalah rekening BCA atas nama Andhika Gumilang. Dana tersebutlah yang digunakan Andhika untuk mencicil mobil CRV miliknya.
Atas tindakannya, Andhika dianggap telah terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003, Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang